Tuduhan vs Fakta Persidangan di Kasus JIS

Arsito Hidayatullah | Nikolaus Tolen | Suara.com

Selasa, 04 November 2014 | 20:01 WIB
Tuduhan vs Fakta Persidangan di Kasus JIS
Dua dari lima terdakwa kasus sodomi anak TK JIS, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [Suara.com/Nur Ichsan]

Suara.com - Setelah berkas kasus kekerasan seksual terhadap M, murid Taman Kanak-Kanak (TK) di Jakarta International School (JIS), berbagai fakta baru muncul di persidangan. Hampir semua tuduhan yang dibeberkan oleh pihak kepolisian dan keluarga M, nyatanya bertolak belakang dengan kesaksian para saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut.

"Hampir semuanya yang dikatakan pihak kepolisian itu berbeda dengan fakta yang terjadi di persidangan. Misalnya, M tidak mau menggunakan celana. Tetapi menurut David, pegawai JIS, dia masih menggunakan celana," cerita Ayu Rahmat, salah satu perwakilan orang tua murid TK JIS, saat diskusi media briefing Kontras yang bertajuk "Tantangan Kinerja Polisi di Pemerintahan Jokowi", di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2014).

Seperti diketahui, kasus kekerasan seksual JIS sudah menetapkan Agun, Syahrizal, Virgiawan, Zainal, Adrischa dan Azwar, sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Sekarang kasus ini sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sedang disidangkan.

Berikut perbandingan sejumlah tuduhan dan fakta persidangan yang diungkapkan dalam diskusi ini:

1. Tuduhan bahwa M mengalami trauma psikologis. Dalam persidangan, Kak Seto mengatakan kalau ada tekanan psikologis, berarti M tidak akan kembali ke sekolah. Tetapi M kembali ke sekolah dan menggunakan toilet yang sama juga.

2. Menurut matriks peristiwa, sodomi terjadi pada tanggal 21 Januari 2014, dilakukan oleh Virgiawan, Zainal, Agun dan Syahrizal. Namun berdasarkan fakta persidangan, sesuai daftar absensi karyawan ISS, Virgiawan dan Agun tidak masuk kerja. Pada tanggal 17 Maret 2014, pelakunya disebutkan adalah Zainal, Azwar dan Syahrizal. Dalam fakta persidangan, Zainal hari itu tidak masuk kerja. Pada tanggal 20 Maret 2014, pelakunya disebutkan adalah Azwar, Zainal, Virgiawan dan Syahrizal. Namun dalam fakta persidangan, tanggal itu Zainal tidak masuk kerja.

3. M disebut menderita penyakit seksual menular. Sementara dalam fakta persidangan, berdasarkan kesaksian dr Narain yang memeriksa M, tidak ada penyakit seksual menular. Dari visum RSCM juga tidak ditemukan luka-luka pada lubang pelepasan.

4. Berdasarkan kesaksian para saksi petugas kebersihan, David menyaksikan para tersangka dipukul oleh polisi di pengadilan (sidang 1 Oktober 2010). Menurut kesaksian Agus Widodo (ISS) di pengadilan, dia melihat muka para tersangka lebam-lebam dan penuh luka saat bertemu di kantor polisi. Sekarang semua pengakuan dalam BAP telah ditarik kembali oleh para terdakwa, karena disebut ditandatangani dalam keadaan disiksa. [Nikolaus Tolen]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkuak di Sidang! Intel BAIS Lacak Aktivis KontraS Andrie Yunus Lewat Google hingga Aksi Kamisan

Terkuak di Sidang! Intel BAIS Lacak Aktivis KontraS Andrie Yunus Lewat Google hingga Aksi Kamisan

News | Rabu, 29 April 2026 | 15:21 WIB

Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD Soroti Peradilan Koneksitas dan Mandeknya Reformasi

Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD Soroti Peradilan Koneksitas dan Mandeknya Reformasi

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:52 WIB

Ngopi Bareng Jadi Awal Rencana Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ternyata Ini Motifnya!

Ngopi Bareng Jadi Awal Rencana Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ternyata Ini Motifnya!

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:44 WIB

Sejajarkan Andrie Yunus dengan Marsinah, Dongker Bakal Abadikan Kasus Kekerasan Aparat dalam Lagu

Sejajarkan Andrie Yunus dengan Marsinah, Dongker Bakal Abadikan Kasus Kekerasan Aparat dalam Lagu

News | Selasa, 28 April 2026 | 06:10 WIB

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:40 WIB

KontraS: Operasi Balas Dendam TNI-Polri di Papua Bentuk Pelanggaran HAM Berat

KontraS: Operasi Balas Dendam TNI-Polri di Papua Bentuk Pelanggaran HAM Berat

News | Rabu, 22 April 2026 | 17:35 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:25 WIB

Pihak Andrie Yunus Enggan Datang Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasannya

Pihak Andrie Yunus Enggan Datang Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasannya

Video | Sabtu, 18 April 2026 | 20:00 WIB

Andrie Yunus Surati Prabowo Usai 30 Hari Menanti Keadilan, Begini Isinya

Andrie Yunus Surati Prabowo Usai 30 Hari Menanti Keadilan, Begini Isinya

Video | Sabtu, 18 April 2026 | 18:00 WIB

Usulan Gibran Soal Hakim Ad Hoc Dikritik, KontraS: Tak Ada di Aturan, Lebih Tepat Koneksitas

Usulan Gibran Soal Hakim Ad Hoc Dikritik, KontraS: Tak Ada di Aturan, Lebih Tepat Koneksitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 15:13 WIB

Terkini

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:47 WIB

Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai

Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:07 WIB

May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi

May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:49 WIB

Singgung Aparat Belum Paham KUHAP Baru! Habiburokhman Siap Jadi Penjamin Aktivis Buruh yang Ditahan

Singgung Aparat Belum Paham KUHAP Baru! Habiburokhman Siap Jadi Penjamin Aktivis Buruh yang Ditahan

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:32 WIB

Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya

Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:05 WIB

Tempati Huntara, Warga Lubuk Sidup Kembali Menata Harapan dan Kehidupan Pasca Bencana

Tempati Huntara, Warga Lubuk Sidup Kembali Menata Harapan dan Kehidupan Pasca Bencana

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:02 WIB

Sisi Lain May Day 2026: Massa Gelar Pertandingan Bola Plastik di Depan Gedung DPR

Sisi Lain May Day 2026: Massa Gelar Pertandingan Bola Plastik di Depan Gedung DPR

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:02 WIB

Kuliah Umum di USU, Wamendagri Tekankan Pentingnya Ideologi & Strategi dalam Kepemimpinan Daerah

Kuliah Umum di USU, Wamendagri Tekankan Pentingnya Ideologi & Strategi dalam Kepemimpinan Daerah

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 17:59 WIB

Kasbi Ungkap Ada Intimidasi dan Doxing Usai Sampaikan Seruan Aksi May Day

Kasbi Ungkap Ada Intimidasi dan Doxing Usai Sampaikan Seruan Aksi May Day

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 17:43 WIB

Nyawa di Ujung Rel: 1.089 Perlintasan Liar Masih Mengintai Keselamatan Publik

Nyawa di Ujung Rel: 1.089 Perlintasan Liar Masih Mengintai Keselamatan Publik

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 17:36 WIB