2. Tugas utama Kapolrestabes Makassar dan Kapolda Sulsel adalah menangkap semua pelaku yang terlibat.
3. Seret pelaku ke pengadilan umum dan lakukan pemeriksaan disiplin profesi internal kepada mereka.
4. Kasus penganiayaan ini harus dituntaskan dan tidak boleh ada keberpihakan dari aparat yang menanganinya. Hukum harus ditegakkan.
5. Mendesak Kapolri mencopot Kapolda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar karena secara struktur telah gagal melindungi masyarakat sipil dari aksi kekerasan aparat mereka sendiri.
5. Setop penanganan demonstrasi dengan cara kekerasan.