Tiga Provinsi Belum Tetapkan UMP 2015

Angelina Donna | Suara.com

Minggu, 16 November 2014 | 18:11 WIB
Tiga Provinsi Belum Tetapkan UMP 2015

Suara.com - Hingga 16 November 2014, sebanyak tiga dari 33 provinsi yang memiliki Dewan Pengupahan Daerah belum menetapkan dan melaporkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 yaitu DKI Jakarta, Nusa Tenggara Timur dan Papua Barat.

Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri dalam keterangan pers Pusat Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Minggu (16/10/2014), mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemantauan dan menunggu laporan Surat Keputusan dari tiga Gubernur terkait penetapan UMP 2015.

"Kita terus berupaya membantu Dewan Pengupahan dan pemda dalam proses menetapkan UMP 2015, sehingga penetapannya dapat dipercepat untuk memberikan kepastian dan tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," kata Menaker.

Sebanyak 26 provinsi telah menetapkan besaran UMP 2015 sedangkan empat provinsi tidak menetapkan UMP 2015 melainkan hanya menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Timur.

Untuk mempercepat penetapan UMP, Menaker Hanif mengatakan telah mengirimkan tim asistensi dari Kemnaker yang bertugas memberikan konsultasi, asistensi dan mediasi kepada dewan pengupahan daerah dan pemerintah daerah provinsi yang belum menetapkan UMP.

"Kita terus membantu provinsi-provinsi yang belum menetapkan UMP. Selain kita mendorong provinsi-provinsi yang telah penetapan UMP ini agar dapat mensosialisasikan besaran UMP 2015 kepada para pengusaha dan pekerja di wilayahnya," kata Hanif.

Perusahaan juga diharapkan untuk dapat melakukan sosialisasi dan membahas sistem pengupahan di perusahaan secara bipartit dengan melibatkan unsur manajemen perusahaan dan unsur pekerja/buruh untuk memperlancar pelaksanaan UMP.

Menaker kembali mengingatkan bahwa upah minimum hanya sebagai jaring pengaman sosial (social safety net) dan hanya berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

"Selain ketentuan itu, maka besarannya berdasarkan perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan melalui PKB (perjanjian kerja bersama) dan PP (peraturan perusahaan)," kata Hanif.

Menaker juga berharap untuk dapat menggeser wacana pembahasan upah minimum yang selama ini selalu mengundang polemik dan perdebatan menjadi sistem pengupahan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan buruh.

"Kita ingin menggeser dari wacana upah ke sistem pengupahan. Kalau bicara sistem pengupahan orientasinya dasarnya adalah peningkatan kesejahteraan. Jadi upah hanya merupakan salah satu komponen saja dari kesejahteraan para pekerja," kata Hanif. 

"Ini akan coba dikaji dan diformulasikan lebih dalam lagi dalam sistem pengupahan. Kita akan diskusikan dengan pekerja maupun pengusaha," imbuhnya.

Hal-hal lain yang dapat mendukung peningkatan kesejahteraan buruh selain upah disebut Hanif antara lain adanya penyediaan fasilitas transportasi murah bagi buruh, biaya rumah buruh yang murah dan biaya pendidikan yang terjangkau. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidak Kementerian, Hanif Targetkan Konsumen Puas

Sidak Kementerian, Hanif Targetkan Konsumen Puas

News | Selasa, 28 Oktober 2014 | 16:41 WIB

Terkini

Tentara Israel Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Tepi Barat Diaktifkan Kembali

Tentara Israel Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Tepi Barat Diaktifkan Kembali

News | Rabu, 29 April 2026 | 09:17 WIB

Gus Ipul Sambut Usulan PWNU, Jadwal Muktamar Agustus Sesuai Kebijakan Rais Aam

Gus Ipul Sambut Usulan PWNU, Jadwal Muktamar Agustus Sesuai Kebijakan Rais Aam

News | Rabu, 29 April 2026 | 09:11 WIB

Awalnya Minta Rp15 Ribu, Pedagang Es Campur di Depan PN Kudus Diperas Rp20 Juta Gara-gara Viral

Awalnya Minta Rp15 Ribu, Pedagang Es Campur di Depan PN Kudus Diperas Rp20 Juta Gara-gara Viral

News | Rabu, 29 April 2026 | 08:47 WIB

Sosok Arifah Fauzi: Menteri PPPA yang Viral Usul Gerbong Perempuan di Tengah

Sosok Arifah Fauzi: Menteri PPPA yang Viral Usul Gerbong Perempuan di Tengah

News | Rabu, 29 April 2026 | 08:47 WIB

76 Tahun AS Berperang: Triliunan Dolar Habis, Jutaan Nyawa Melayang, Perang Iran yang Termahal

76 Tahun AS Berperang: Triliunan Dolar Habis, Jutaan Nyawa Melayang, Perang Iran yang Termahal

News | Rabu, 29 April 2026 | 08:38 WIB

Jalur KRL Bekasi-Cikarang Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, Begini Penjelasan KAI

Jalur KRL Bekasi-Cikarang Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, Begini Penjelasan KAI

News | Rabu, 29 April 2026 | 08:08 WIB

Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini

Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini

News | Rabu, 29 April 2026 | 07:36 WIB

4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya

4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya

News | Rabu, 29 April 2026 | 07:12 WIB

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB