Menkumham: Libatkan DPD dalam Pembahasan UU MD3

Doddy Rosadi Suara.Com
Sabtu, 22 November 2014 | 13:44 WIB
Menkumham: Libatkan DPD dalam Pembahasan UU MD3
Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly (kiri). [Antara/Prasetyo Utomo]

Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly akan mengusulkan agar Dewan Perwakilan Daerah RI dilibatkan dalam pembahasan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD.

"Ini karena DPD minta diundang dalam pembahasan itu," kata Yasonna seusai menjadi pembicara pada seminar nasional memperkuat peran masyarakat dalam penegakan hukum dan tindak pidana korupsi, di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sabtu, (22/11/2014).

Menanggapi permintaan itu, kata dia Kementerian Hukum dan HAM akan segera mengusulkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk mengundang DPD.

Hal itu, menurut Yasonna sesuai dengan UU MK tertanggal 27 Maret 2013, yang menyebutkan pembahasan UU melibatkan daerah Tripatrit yakni DPR, DPD, dan eksekutif.

"Saya akan meminta Baleg (mengundang DPD RI) supaya formalitasnya tercapai," katanya.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga akan segera memberikan masukan berupa daftar inventarisasi masalah (DIM), sehingga pembahasan UU MD3 dapat segera dilakukan.

"Pemerintah akan memberi DIM. Ini cepat, tinggal masukkan saja," kata dia.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sepakat memprioritaskan pembahasan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), untuk mengejar target penyelesaian revisi sebelum 5 Desember 2014.

Keduanya setuju bahwa pembahasan UU MD3 tidak dilakukan melalui program legislasi nasional (prolegnas), dengan alasan pembahasan revisi UU MD3 bersifat mendesak sesuai Pasal 23 ayat 2 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2011. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI