Suara.com - Pemerintah menunggu surat keputusan Jaksa Agung terkait pelaksanaan eksekusi terhadap lima terpidana hukuman mati yang telah memiliki keputusan hukum yang tetap, setelah grasi maupun amnestinya telah ditolak.
"Ada 64 terpidana hukuman mati dari berbagai negara dan juga WNI, nanti yang dieksekusi adalah lima orang yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Kamis (4/12/2014) usai menemui Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Presiden Jakarta.
Pelaksanaan eksekusi terhadap lima terpidana tersebut, menurut Menko Polhukam, akan dilaksanakan pada Desember ini namun menunggu surat dari Jaksa Agung terkait proses pelaksanaannya.
"Nanti dari Jaksa Agung akan jelaskan siapa saja lima orang itu. Eksekusi ini tunggu surat dari Jaksa Agung," katanya.
Tedjo Edhy mengatakan pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk dari penegakan hukum sesuai aturan yang ada.
"Ini bukan perintah presiden tapi presiden memerintahkan untuk melaksanakan proses hukum secara benar. Artinya pemerintah memenuhi janji penegakan hukum," katanya. (Antara)
5 Terpidana Mati Akan Dieksekusi Desember Ini
Esti Utami Suara.Com
Kamis, 04 Desember 2014 | 11:17 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Amnesty Sebut Penolakan Prabowo Jadi Modal Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia
12 April 2025 | 11:53 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI