PBNU Dukung Jokowi Tolak Grasi Terpidana Mati Kasus Narkoba

Ruben Setiawan Suara.Com
Rabu, 10 Desember 2014 | 03:15 WIB
PBNU Dukung Jokowi Tolak Grasi Terpidana Mati Kasus Narkoba
Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siroj. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo untuk tidak memberikan grasi kepada pengedar narkoba yang menjadi terpidana mati.

"Saya dukung apa yang dilakukan Pak Jokowi," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj di Jakarta, Selasa (10/12/2014).

Menurut Said Aqil, sudah seharusnya Pemerintah mengambil sikap tegas untuk pelaku kejahatan berat, salah satunya pelaku peredaran narkoba.

"Seperti dikatakan dalam Al Quran, barang siapa melakukan kejahatan yang mengakibatkan rusaknya peradaban manusia, menghancurkan Indonesia, hukumannya adalah dibunuh, disalib, dipotong dua tangan dan kakinya, atau diasingkan," katanya.

Profesor bidang tasawuf ini menjelaskan, dalam kitab Ihya' Ulumuddin, Imam Al Ghozali menyebutkan ada empat tingkatan pelaku kejahatan. Pertama, 'Ashin, yaitu pelaku kejahatan karena pengaruh atau ajakan orang lain, yang karena kejahatannya dihukum peringatan.

Kedua, Murtakib, yaitu pelaku kejahatan yang meski sudah mendapatkan peringatan kembali melakukannya di lain waktu dan layak diperingatkan secara tegas. Ketiga, Fasiq, yang karena kejahatannya layak mendapatkan hukuman.

"Dan keempat adalah Syirrir. Yang masuk kategori ini seperti pengedar narkoba, bandar, bahkan pemilik pabriknya. Ini harus dihukum seberat-beratnya," kata Said Aqil.

Terkait dengan adanya kelompok yang berpendapat bahwa hukuman mati merupakan pelanggaran HAM, Said Aqil tegas menolak.

Menurut dia, kalau mau adil maka kematian pengguna narkoba juga harus dianggap sebagai korban pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pengedar, bandar, dan pemilik pabrik obat-obatan terlarang.

"Mereka (pengedar, bandar, dan pemilik pabrik narkoba) sudah terlebih dahulu melanggar HAM, dan tidak ada yang memprotesnya," katanya.

Saat memberikan kuliah umum di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa, Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa saat ini ada 64 pengedar narkoba terpidana mati yang mengajukan grasi. Namun, Presiden menegaskan tidak memberi pengampunan bagi pelaku kejahatan narkoba.

Presiden Joko Widodo mengatakan Republik Indonesia sudah sampai ke tahap darurat narkoba sehingga ia tidak akan mengabulkan grasi yang diajukan pengedar narkoba.

"Ada sebanyak 40-50 orang di Indonesia yang meninggal setiap hari karena narkoba," kata Presiden. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI