Begini Nasib Said Aqil Siroj di KAI Setelah Dukung Anies-Muhaimin

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 16 Januari 2024 | 09:01 WIB
Begini Nasib Said Aqil Siroj di KAI Setelah Dukung Anies-Muhaimin
Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) dan Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan (LPOK), Said Aqil Siroj dalam acara Konsolidasi Kebangsaan LPOI dan LPOK, Jumat (8/9/2023). (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara terkait dengan Komisaris Utama PT KAI (Persero) Said Aqil Siroj yang secara terang-terangan mendukun Anies-Muhaimin. Dalam hal ini, Kementerian BUMN tidak akan memberikan sanksi kepada mantan Ketua PBNU tersebut.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, langkah ini diambil, karena dukungan Said Aqil terhadap Capres-cawapres nomor urut 1 tersebut merupakan atas nama pribadi.

Selain, pernyataan dukungan Said Aqil bukan dalam rangka kampanye politik.

"Mendukung tanpa ada kampanye ya silakan saja lah, dia (Said Aqil) kan nggak kampanye. Kalau dia dukung kan dukung pribadi, dia juga ngomong kan saya ini siapa sih ketua PBNU juga bukan, apa bukan," ujar Arya yang dikutip, Selasa (16/1/2024).

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga/Achmad Fauzi
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga/Achmad Fauzi

Menurut dia, siapa saja berhak memilki hak memilh dari salah pasangan calon di pemilihan presiden (pilpres). Hak politik ini juga berlaku bagi Komisaris, Direksi, dan karyawan BUMN.

"Semua orang kan punya pilihan masing-masing, yang penting yang namanya orang kan punya hak untuk memilih ya, berhak untuk memiliki, tapi kan bukan dalam melakukan kampanye," ucap dia.

Arya menyebut, dukungan tersebut sebenarnya sah-sah saja jika tidak terlibat dalam kampanye atau membawa atribut perusahaan untuk kepentingan politik.

Adapun, kebijakan itu tertuang melalui Surat Edaran (SE) Nomor S-560/S.MBU/10/2023 yang mana, pemegang saham menekan BUMN sebagai entitas bisnis bebas dari kepentingan politik praktis.

“Semua orang kan punya pilihan masing-masing, yang penting yang namanya orang kan punya hak untuk memilih ya, berhak untuk memiliki, tapi kan bukan dalam melakukan kampanye,” paparnya

Baca Juga: KAI Diserang Ransomware, Data Penumpang Ada yang Bocor?

"Emang dengan dia jadi Komisaris, maka hilang hak pilihnya? Nggak kan. Apa aturan kita? Kalau terlibat kampanye (baru nggak boleh). Itu kan kayak saya mendukung ini ya yaudah, kan itu sama kayak Pak Ahok juga, dia juga begitu kan pak Ahok," pungkas Arya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI