Array

Konflik Golkar, Fadli Zon: Sikap Menkumham Tepat

Selasa, 16 Desember 2014 | 12:18 WIB
Konflik Golkar, Fadli Zon: Sikap Menkumham Tepat
Menkumham Yasonna Laoly [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Partai Gerindra Fadli Zon menilai sikap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly atas konflik di internal Partai Golkar sudah tepat dan sejalan dengan undang-undang. Yasonna mengembalikan dua laporan dari kelompok DPP hasil Munas Jakarta maupun DPP Munas Bali agar keduabelah pihak meyelesaikan dulu konflik.

"Kalau memang benar Menkumham kembalikan ke internal partai, itu memang sejalan dengan UU. Karena urusan parpol itu urusan internal partai. Jadi menurut UU parpol, pemerintah tidak bisa intervensi karena masalah internal di selesaikan melalui Mahkamah Partai," kata Wakil Ketua DPR bidang politik hukum dan kriminal itu di DPR, Jakarta, Selasa (16/12/2014).

Dua kelompok tersebut juga sama-sama memiliki mahkamah partai. Menurut Fadli, mana yang lebih tepat bisa dilihat dari konstitusi partai dan AD/ART partai.

"Tidak ada kubu, mahkamah partai harus berpihak pada konstitusi partai, AD/ART. Tidak bisa, nanti terjadi chaos. Nggak bisa orang kumpul-kumpul lalu nanti adakan munas, muktamar dan lain-lain. Harus dilihat prosesnya seperti apa, karena di tiap kongres adalah forum tertinggi dalam tiap parpol. Mereka harus dapat mandat, orang jelas, DPD-DPC yang hadir dan dapat surat mandat. Kan gitu tiap parpol punya sistem itu. Sehingga tidak bisa orang kumpul disebut munas," kata Fadli.

Fadli menambahkan keputusan Kemenkumham tidak sertamerta mengubah susunan fraksi yang sudah ada di DPR.

"Apalagi itu (fraksi Golkar baru), tidak ada itu. Yang legal sejauh ini kan ARB dan Idrus Marham. Kalau mau nunggu setelah itu, tidak bisa perubahan-perubahan itu," katanya.

Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Kemenkumham belum bisa menindaklanjuti permohonan perubahan kepengurusan di Partai Golkar. Yasonna mengembalikan dua laporan dari kelompok DPP hasil Munas Jakarta maupun DPP Munas Bali agar keduabelah pihak meyelesaikan dulu konflik internal yang masih ada.

"Kementerian Hukum dan HAM berpendapat bahwa masih terdapat perselisihan internal dalam tubuh DPP Partai Golongan Karya, mengingat terdapat dua belah pihak yang mengajukan Surat Permohonan Perubahan Kepengurusan. Sehingga Kemenkumham belum dapat menindaklanjuti permohonan perubahan kepengurusan dari kedua permohonan tersebut. Kami berharap perselisihan dapat terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme partai," kata Yasonna, Selasa (16/12/2014).

Pengembalian permasalahan kepada internal ini, kata Yasonna, mengacu kepada Undang-Undang No 2 tahun 2011 tentang partai politik. Dengan demikian, Kemenkumham saat ini masih mengakui kepengurusan DPP Partai Golkar sebelumnya yaitu hasil dari Munas Riau 2009.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI