22 Desember, Vonis Kasus Dugaan Sodomi di JIS

Doddy Rosadi

Jum'at, 19 Desember 2014 | 13:58 WIB
22 Desember, Vonis Kasus Dugaan Sodomi di JIS
Dua dari lima terdakwa kasus sodomi anak TK JIS. [Suara.com/Nur Ichsan]

Suara.com - Komnas HAM mengharapkan majelis hakim dalam persidangan kasus pelecehan seksual di Jakarta Intercultural Jakarta (JIS) tetap independen dan mampu mengungkap kebenaran yang sesungguhnya. Rencananya, majelis hakim akan memutuskan kasus ini pada Senin, (22/12/2014).

Anggota Komnas HAM, Nurcholis mengatakan vonis yang akan dipersiapkan harus berdasarkan fakta di persidangan. "Kita harapkan majelis hakim kasus JIS tetap independen sesuai proses persidangan," kata Nurcholis, dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Jumat (19/12/2014).

Dia mengakui, Komnas HAM sudah melakukan investigasi terhadap kasus JIS. Dalam kasus JIS ada tiga tahapan yang menjadi perhatian lembaganya. Pertama, kebenaran peristiwa pelecehan seksual terhadap MAK, murid sekolah TK JIS.

Tahapan kedua, proses penyelidikan di kepolisian. Apalagi salah satu tersangka mengalami penganiayaan hingga meninggal dunia.

Ketiga, adalah proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihaknya sudah melakukan pemantuan proses persidangan kasus JIS.

"Kami sedang menyusun laporan dan sudah dalam tahap akhir. Perdebatan di antara kami cukup alot," jelasnya.

Nurcholis mengakui salah satu perdebatan tersebut adalah tidak adanya bukti yang kuat saat proses persidangan. Hal itu terungkap oleh saksi ahli yang diundang dalam persidangan seperti ahli forensik dan psikologi anak.

"Untuk itu, sangat diperlukan independensi majelis hakim supaya vonis sesuai fakta walaupun tuntutan JPU begitu," paparnya.

Komnas HAM menegaskan hasil investigasi tersebut selesai sebelum putusan majelis hakim. Hal ini untuk memberikan masukan penting terhadap kasus JIS tersebut.

"Kita usahakan hasilnya bisa selesai sebelum putusan majelis hakim, supaya bermanfaat. Kita akan berikan hasilnya ke majelis hakim, kejaksaan, kepolisian, JIS, kedutaan-kedutaan besar," tegasnya.

Dalam persidangan kasus JIS ke 17, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsidier tiga bulan kurungan terhadap Zainal, Afriska, Awan, Agun dan Syahrial.

JPU menggunakan Pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan anak juncto 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para terdakwa diduga melakukan sodomi terhadap MAK sebanyak 13 kali dalam periode Desember 2013 hingga bulan Maret 2014.

Patra M. Zen, kuasa hukum Virgiawan Amin dan Agun Iskandar mengaku tak habis pikir dengan jalan pikiran jaksa. "Bagaimana mungkin seorang perempuan terbukti melakukan sodomi? Kasus ini bisa masuk guiness books of records karena berbagai macam keanehannya," tandas Patra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eksepsi Ditolak, Ini Tanggapan Dua Terdakwa Kasus JIS

Eksepsi Ditolak, Ini Tanggapan Dua Terdakwa Kasus JIS

News | Selasa, 16 Desember 2014 | 18:05 WIB

Kasus Dugaan Sodomi di JIS Harus Batal Demi Hukum

Kasus Dugaan Sodomi di JIS Harus Batal Demi Hukum

News | Jum'at, 12 Desember 2014 | 06:34 WIB

Kasus Dugaan Sodomi di JIS Tak Layak Dilanjutkan di Pengadilan

Kasus Dugaan Sodomi di JIS Tak Layak Dilanjutkan di Pengadilan

News | Rabu, 10 Desember 2014 | 06:12 WIB

Istri Terdakwa: Pers Harus Berani Ungkap Kebenaran Kasus JIS

Istri Terdakwa: Pers Harus Berani Ungkap Kebenaran Kasus JIS

News | Selasa, 09 Desember 2014 | 07:31 WIB

Mantan Penyidik Ada di Persidangan, Terdakwa Kasus JIS Ketakutan

Mantan Penyidik Ada di Persidangan, Terdakwa Kasus JIS Ketakutan

News | Jum'at, 05 Desember 2014 | 14:08 WIB

Dua Guru JIS Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel

Dua Guru JIS Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel

News | Selasa, 02 Desember 2014 | 15:24 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB