Rayakan Natal di Depan Gereja, Jemaat GKI Yasmin Bogor Diusir

Siswanto

Kamis, 25 Desember 2014 | 11:41 WIB
Rayakan Natal di Depan Gereja, Jemaat GKI Yasmin Bogor Diusir
Jemaat GKI Yasmin hendak melakukan ibadah misa natal di depan gereja yang terletak di jalan KH. Abdullah Bin Nuh, Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/12). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Keceriaan Natal tak dirasakan oleh jemaat Gereja Kristen Indonesia Yasmin, Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/12/2014). Pasalnya, keinginan mereka melaksanakan misa di gereja yang terletak di Jalan KH. Abdullah Bin Nuh, tak diizinkan.

Puluhan umat yang umumnya mengenakan pakaian warna putih sejak pagi datang ke bangunan gereja yang kini telah disegel. Mereka sempat meminta izin Satpol PP Pemerintah Kota Bogor untuk membuka seng yang digunakan untuk menutupi gerbang gereja, tapi tak diberi izin.

Akhirnya, para jemaat yang membawa miniatur bendera merah putih melaksanakan ibadah dengan menyanyikan puji-pujian di depan gerbang.

Di tengah kegiatan tersebut, datang beberapa orang sambil marah-marah dan melarang mereka menyelenggarakan acara di sekitar bangunan gereja.

Sempat terjadi perdebatan di sana. Perdebatan ini sampai memancing warga lain berdatangan ke lokasi itu.

Warga yang melarang beralasan, gereja ini sudah disegel karena bermasalah dengan perizinan. Sedangkan jemaat beralasan beribadah adalah hak umat beragama.

Beruntung ketegangan tersebut tidak sampai menimbulkan aksi fisik. Polisi melerai mereka.

Sekitar jam 10.00 WIB, jemaat GKI Yasmin dibubarkan.

GKI Yasmin disegel Satpol PP Kota Bogor tanggal 10 April 2010 sebagai pelaksanaan perintah Wali Kota. Sejak itu, jemaat beribadah di halaman gereja atau di jalan. tapi karena selalu mendapat intimidasi dari sekelompok orang, umat mengalihkan tempat ibadah di rumah jemaat.

Sesungguhnya PTUN Bandung dan PTUN Jakarta memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa IMB yang berbuntut penyegelan tersebut.

Mahkamah Agung melalui keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 juga telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor. MA tertanggal 9 Desember 2010 telah mengeluarkan putusan PK MA Nomor 127 PK/TUN/2009 terkait izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin.

Tapi, saat itu, Wali Kota Bogor justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada tanggal 11 Maret 2011. Alasan Wali Kota Bogor tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta yang kala itu menjabat sebagai ketua RT.

Imbas dari masalah ini, Wali Kota Bogor pun mencabut IMB GKI Yasmin. Ombudsman RI pun kemudian mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin, tetapi tetap tidak ada tindakan dari Pemerintah Kota Bogor.

Permasalahan semakin memanas setelah terbit putusan MA. Sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Bogor mengintimidasi, memprovokasi, dan memblokir jalan menuju gereja, sampai pelarangan jemaat untuk beribadah di GKI Yasmin. (Kurniawan Mas'ud)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PT USU Diduga Redam Kasus Pemerkosaan Buruh Tuli, Korban Di-PHK dan Pelaku Dipindah ke Luar Provinsi

PT USU Diduga Redam Kasus Pemerkosaan Buruh Tuli, Korban Di-PHK dan Pelaku Dipindah ke Luar Provinsi

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:13 WIB

Diperkosa di Tempat Kerja, Buruh Tuli di Sumatra Kini Menganggur dan Hidup dalam Trauma

Diperkosa di Tempat Kerja, Buruh Tuli di Sumatra Kini Menganggur dan Hidup dalam Trauma

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 15:40 WIB

PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita

PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita

News | Sabtu, 24 Januari 2026 | 20:35 WIB

Singgung Pihak yang Nyinyir, Prabowo: Kita Akan Bekerja dengan Bukti

Singgung Pihak yang Nyinyir, Prabowo: Kita Akan Bekerja dengan Bukti

Video | Rabu, 07 Januari 2026 | 18:27 WIB

Serasa Magang saat Jabat Menhan, Prabowo Ungkap Alasan Boyong Menteri Jokowi ke Kabinet

Serasa Magang saat Jabat Menhan, Prabowo Ungkap Alasan Boyong Menteri Jokowi ke Kabinet

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 08:45 WIB

Momen Hangat Prabowo di Perayaan Natal Nasional 2025: Getarkan Senayan, Salami Para Jemaat

Momen Hangat Prabowo di Perayaan Natal Nasional 2025: Getarkan Senayan, Salami Para Jemaat

News | Senin, 05 Januari 2026 | 21:08 WIB

Puncak Arus Balik Mudik Nataru 2025 di Pelabuhan Feri Bastiong

Puncak Arus Balik Mudik Nataru 2025 di Pelabuhan Feri Bastiong

Foto | Senin, 05 Januari 2026 | 05:30 WIB

Bimas Kristen dan Katolik Gelar Festival Kasih Nusantara 2025, Perkuat Solidaritas di Momen Natal

Bimas Kristen dan Katolik Gelar Festival Kasih Nusantara 2025, Perkuat Solidaritas di Momen Natal

News | Selasa, 30 Desember 2025 | 12:08 WIB

23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 Desember 2025, Ada Paket Hadiah Natal Pemain 106-112 dan Gems

23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 Desember 2025, Ada Paket Hadiah Natal Pemain 106-112 dan Gems

Tekno | Senin, 29 Desember 2025 | 20:15 WIB

Kejutan Ruben Onsu Jadi Kado Natal Terindah untuk Betrand Peto

Kejutan Ruben Onsu Jadi Kado Natal Terindah untuk Betrand Peto

Entertainment | Senin, 29 Desember 2025 | 14:07 WIB

Terkini

Diwarnai Dugaan Teror, Sengketa Lahan Club de Arjuna Diminta Diselesaikan di Pengadilan

Diwarnai Dugaan Teror, Sengketa Lahan Club de Arjuna Diminta Diselesaikan di Pengadilan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 16:14 WIB

Catatan Merah Komnas HAM, Demo Agustus-September 2025 Jadi Momentum Evaluasi

Catatan Merah Komnas HAM, Demo Agustus-September 2025 Jadi Momentum Evaluasi

News | Senin, 06 Juli 2026 | 16:13 WIB

Hafid Abbas Curiga Dana Bansos Tak Dipakai buat MBG demi 'Bagi-bagi Amplop' di Pemilu

Hafid Abbas Curiga Dana Bansos Tak Dipakai buat MBG demi 'Bagi-bagi Amplop' di Pemilu

News | Senin, 06 Juli 2026 | 16:11 WIB

Nadiem Makarim Siapkan Saksi Baru di Tahap Banding untuk Lawan Vonis 10 Tahun

Nadiem Makarim Siapkan Saksi Baru di Tahap Banding untuk Lawan Vonis 10 Tahun

News | Senin, 06 Juli 2026 | 16:05 WIB

PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok

PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok

News | Senin, 06 Juli 2026 | 15:59 WIB

Nasib Karyawan Terjawab, Kata Dasco Usai Panggil Bos Tokopedia-TikTok: Tidak Ada PHK

Nasib Karyawan Terjawab, Kata Dasco Usai Panggil Bos Tokopedia-TikTok: Tidak Ada PHK

News | Senin, 06 Juli 2026 | 15:58 WIB

PDIP Sindir Narasi 'Jateng Kandang Gajah' di Tengah Rencana Safari Jokowi

PDIP Sindir Narasi 'Jateng Kandang Gajah' di Tengah Rencana Safari Jokowi

News | Senin, 06 Juli 2026 | 15:52 WIB

Tarif JakLingko Rp2.000 Dinilai Berisiko Bikin Penumpang Kembali Naik Motor

Tarif JakLingko Rp2.000 Dinilai Berisiko Bikin Penumpang Kembali Naik Motor

News | Senin, 06 Juli 2026 | 15:48 WIB

Tak Sempat Nyatakan Sikap Usai Sidang, Kuasa Hukum Nadiem Curiga Majelis Hakim di Bawah Tekanan

Tak Sempat Nyatakan Sikap Usai Sidang, Kuasa Hukum Nadiem Curiga Majelis Hakim di Bawah Tekanan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 15:45 WIB

Banggar DPR Minta Usulan Insentif Kepala Daerah Ditunda: Jaga Fiskal Lebih Penting

Banggar DPR Minta Usulan Insentif Kepala Daerah Ditunda: Jaga Fiskal Lebih Penting

News | Senin, 06 Juli 2026 | 15:43 WIB

×