Meskipun demikian, dia mengatakan jika empat terpidana mati yang akan dieksekusi itu dipindah ke Nusakambangan, pihaknya akan menyiapkan tempat khusus bagi mereka untuk memudahkan pengawasan.
Dalam sejumlah pemberitaan, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa enam terpidana mati yang akan segera dieksekusi, yakni Agus Hadi, Pujo Lestari, Gunawan Santoso, Tan Joni, Namaona Denis, serta Marco Archer Cardoso. (Antara)