Yusril Kritik Andi Widjajanto "Mencla-mencle" Soal Plt Kapolri

Siswanto Suara.Com
Selasa, 20 Januari 2015 | 09:40 WIB
Yusril  Kritik Andi Widjajanto "Mencla-mencle" Soal Plt Kapolri
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto (tengah). [Antara]

Suara.com - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti bukan menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kapolri. Badrodin, katanya, tetap sebagai Wakapolri, tetapi sekarang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sebagai Kapolri.

Menanggapi penjelasan Andi, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pernyataan tersebut sudah di luar nalar yang sehat.

"Badroddin ditugasi melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan Kapolri kata Seskab, tapi dia bukan Pelaksana Tugas atau Plt Kapolri. Saya "ora mudheng" membaca penjelasan Seskab yg bolak-balik menjelaskan, tapi hanya bikin bingung saja," demikian tulis Yusril di Twitter ‏@Yusrilihza_Mhd.

"Seskab juga bilang, Presiden tdk gunakan Pasal 11 UU no 2/2002 tentang Polri. Kalo gak pake UU ini, Presiden urusi polisi pake UU apa ya? Mbokya jadi pejabat itu ngomong yg bener, ora mencla mencle bikin rakyat bingung," tulis Yusril lagi.

Di Twitter, Yusril juga menyampaikan permohonaan maaf atas penilaiannya terhadap penjelasan Andi. Ia mengatakan ini hanya untuk mengingatkan.

"Lho kalau melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang apa namanya bukan Pelaksana tugas atau Plt? jawab seskab "bukan" hehe. Lantas apa dong?" tulis Yusril.

Kemarin, Yusril juga mengkritik langkah Presiden Joko Widodo memberhentikan Jenderal Sutarman, lalu menunjuk Badrodin sebagai Plt Kapolri. Menurut Yusril, langkah itu keliru dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Seperti diketahui, calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK. Dan DPR tetap menyetujui Presiden mengangkat Budi.

Selanjutnya, Presiden memberhentikan Jenderal Sutarman dari jabatan Kapolri. Tapi karena Kapolri baru belum dilantik karena terjerat kasus hukum, untuk sementara Wakapolri Badrodin ditunjuk untuk menjalankan tugas-tugas Kapolri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI