Saksi Budi Gunawan Mangkir Lagi Dari Panggilan KPK

Senin, 26 Januari 2015 | 20:49 WIB
Saksi Budi Gunawan Mangkir Lagi Dari Panggilan KPK
Komisaris Jenderal Budi Gunawan di DPR. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Saksi untuk tersangka Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan terkait kasus dugaan suap selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Herry Prastowo tidak  memenuhi panggilan KPK dengan alasan menjalankan tugas.

Ini adalah untuk kedua kalinya Herry mangkir dari pemeriksaan KPK. Herry juga merupakan kepala penyidikan kasus Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) setelah ia ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (23/1/2015) lalu.

"Herry Prastowo mengirimkan surat, memberitahukan sedang menjalankan tugas operasi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharaa Nugraha, di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Sahid, Jakarta, Senin (26/1/2015).

Sementara dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polisi Komisaris Besar (Pol) Ibnu Isticha prihasa sedang melakukan pendampingan untuk mahasiswa S3.

Sedangkan untuk Wakapolres Jombang Komisaris Polisi Sumardji yang sedianya tercantum di dalam jadwal pemeriksaan salah akan dimintai keterangan besok, Selasa (27/1/2015).

"Sumardji jadwal pemeriksaannya seharusnya besok," tambah dia.

Untuk diketahu, KPK telah menetapkan Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Penetapan BG berbarengan dengan presiden Joko Widodo ingn menganggkatnya menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

KPK menjerat BG dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI