DPR Juga Bahas Soal Larangan Anggota Membawa Senjata Api

Laban Laisila, Bagus Santosa

Selasa, 27 Januari 2015 | 17:28 WIB
DPR Juga Bahas Soal Larangan Anggota Membawa Senjata Api
Rapat Paripurna DPR. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Selain soal anggota DPR yang tidak boleh main film, DPR juga tengah membahas etika anggota yang berhubungan dengan tindakan disiplin dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (27/1/2015).

Dari rancangan yang diperoleh suara.com, dalam bagian ketujuh mengenai kedisiplinan, Bab II tentang Kode etik, terdapat pasal mengenai larangan anggota dewan membawa senjata api.

Pada pasal 8 ayat (1), menyebutkan anggota harus hadir secara fisi‎k dalam setiap Rapat yang menjadi kewajibannya. Kemudian, ayat (2) berisi, anggota yang tidak menghadiri secara fisik dalam setiap rapat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan alasan yang sah dan jelas.

‎Ayat (4) berisi anggota dalam melaksanakan tugasnya harus berpakaian rapi, sopan dan resmi.

Ayat (5) anggota dilarang makan, merokok, mengaktifkan nada dering atau berbicara dengan menggunakan alat komunikasi selular Selama rapat. Sedangkan, Ayat (6) anggota harus aktif menggunakan pendapat Selama mengikuti rapat terkait dengan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya.

"Ayat (7), anggota dilarang membawa senjata api serta benda berbahaya lainnya yang dapat mem‎bahayakan keselamatan jiwa dan lingkungan di DPR," tulis draft tersebut.

Aturan kedisiplinan ini dikritik oleh Anggota Fraksi Golkar Ceu Popong. Dalam interupsinya di rapat paripurna, Ceu Popong mempertanyakan, apakah anggota DPR hanya tidak boleh membawa senjata api di DPR atau secara umum.

"Anggota dilarang bawa senjata api dan barang berbahaya lainnya di lingkungan DPR. Jadi hanya di DPR? Kalau dia bawa di mal bagaimana?" kata Ceu Popong.

Interupsi Ceu Popong pun membuat banyak interupsi turunan. Anggota DPR yang interupsi  meminta agar rancangan tatib itu tidak diresmikan saat ini. Pimpinan DPR, Setya Novanto pun menyetujui masukan dari para anggota tersebut dan menundanya. Total, ada 409 anggota DPR RI yang hadir dalam paripurna ini.

Untuk diketahui, rancangan peraturan DPR‎ tentang Kode Etik terdiri dari tujuh bab dan 25 pasal. Aturan ini memuat sejumlah hal meliputi kode etik dan klasifikasi pelanggaran.

Kode etik mengatur norma yang wajib dipatuhi anggota DPR meliputi kepentingan umum, akuntablitas, perjalanan dinas, hingga hubungan dengan Sekretaris Jenderal DPR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

DPR Bahas Aturan Anggota Tak Boleh Main Film

DPR Bahas Aturan Anggota Tak Boleh Main Film

News | Selasa, 27 Januari 2015 | 16:42 WIB

Arzeti Bilbina Dilantik Jadi Anggota DPR

Arzeti Bilbina Dilantik Jadi Anggota DPR

News | Selasa, 27 Januari 2015 | 14:50 WIB

Pengesahan Kode Etik Ditunda

Pengesahan Kode Etik Ditunda

Foto | Selasa, 27 Januari 2015 | 14:47 WIB

Kritik Aturan Etik DPR, Ceu Popong Malah Singgung Pistol dan Film

Kritik Aturan Etik DPR, Ceu Popong Malah Singgung Pistol dan Film

News | Selasa, 27 Januari 2015 | 13:48 WIB

Jonan Pastikan Hapus IDSC Tiga Bulan Lagi

Jonan Pastikan Hapus IDSC Tiga Bulan Lagi

News | Selasa, 20 Januari 2015 | 22:44 WIB

Terkini

Gaya Pelari Ramaikan Milo ACTIV Indonesia Race 2026 di Jakarta

Gaya Pelari Ramaikan Milo ACTIV Indonesia Race 2026 di Jakarta

Foto | Senin, 14 September 2026 | 05:30 WIB

Satu Kartu BCA-Blibli Tiket, Reward dari Belanja hingga Travel

Satu Kartu BCA-Blibli Tiket, Reward dari Belanja hingga Travel

Foto | Senin, 14 September 2026 | 05:00 WIB

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Bola | Senin, 14 September 2026 | 04:00 WIB

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 02:22 WIB

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

×