DPR Juga Bahas Soal Larangan Anggota Membawa Senjata Api

Laban Laisila, Bagus Santosa

Selasa, 27 Januari 2015 | 17:28 WIB
DPR Juga Bahas Soal Larangan Anggota Membawa Senjata Api
Rapat Paripurna DPR. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Selain soal anggota DPR yang tidak boleh main film, DPR juga tengah membahas etika anggota yang berhubungan dengan tindakan disiplin dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (27/1/2015).

Dari rancangan yang diperoleh suara.com, dalam bagian ketujuh mengenai kedisiplinan, Bab II tentang Kode etik, terdapat pasal mengenai larangan anggota dewan membawa senjata api.

Pada pasal 8 ayat (1), menyebutkan anggota harus hadir secara fisi‎k dalam setiap Rapat yang menjadi kewajibannya. Kemudian, ayat (2) berisi, anggota yang tidak menghadiri secara fisik dalam setiap rapat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan alasan yang sah dan jelas.

‎Ayat (4) berisi anggota dalam melaksanakan tugasnya harus berpakaian rapi, sopan dan resmi.

Ayat (5) anggota dilarang makan, merokok, mengaktifkan nada dering atau berbicara dengan menggunakan alat komunikasi selular Selama rapat. Sedangkan, Ayat (6) anggota harus aktif menggunakan pendapat Selama mengikuti rapat terkait dengan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya.

"Ayat (7), anggota dilarang membawa senjata api serta benda berbahaya lainnya yang dapat mem‎bahayakan keselamatan jiwa dan lingkungan di DPR," tulis draft tersebut.

Aturan kedisiplinan ini dikritik oleh Anggota Fraksi Golkar Ceu Popong. Dalam interupsinya di rapat paripurna, Ceu Popong mempertanyakan, apakah anggota DPR hanya tidak boleh membawa senjata api di DPR atau secara umum.

"Anggota dilarang bawa senjata api dan barang berbahaya lainnya di lingkungan DPR. Jadi hanya di DPR? Kalau dia bawa di mal bagaimana?" kata Ceu Popong.

Interupsi Ceu Popong pun membuat banyak interupsi turunan. Anggota DPR yang interupsi  meminta agar rancangan tatib itu tidak diresmikan saat ini. Pimpinan DPR, Setya Novanto pun menyetujui masukan dari para anggota tersebut dan menundanya. Total, ada 409 anggota DPR RI yang hadir dalam paripurna ini.

Untuk diketahui, rancangan peraturan DPR‎ tentang Kode Etik terdiri dari tujuh bab dan 25 pasal. Aturan ini memuat sejumlah hal meliputi kode etik dan klasifikasi pelanggaran.

Kode etik mengatur norma yang wajib dipatuhi anggota DPR meliputi kepentingan umum, akuntablitas, perjalanan dinas, hingga hubungan dengan Sekretaris Jenderal DPR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

DPR Bahas Aturan Anggota Tak Boleh Main Film

DPR Bahas Aturan Anggota Tak Boleh Main Film

News | Selasa, 27 Januari 2015 | 16:42 WIB

Arzeti Bilbina Dilantik Jadi Anggota DPR

Arzeti Bilbina Dilantik Jadi Anggota DPR

News | Selasa, 27 Januari 2015 | 14:50 WIB

Pengesahan Kode Etik Ditunda

Pengesahan Kode Etik Ditunda

Foto | Selasa, 27 Januari 2015 | 14:47 WIB

Kritik Aturan Etik DPR, Ceu Popong Malah Singgung Pistol dan Film

Kritik Aturan Etik DPR, Ceu Popong Malah Singgung Pistol dan Film

News | Selasa, 27 Januari 2015 | 13:48 WIB

Jonan Pastikan Hapus IDSC Tiga Bulan Lagi

Jonan Pastikan Hapus IDSC Tiga Bulan Lagi

News | Selasa, 20 Januari 2015 | 22:44 WIB

Terkini

Prabowo Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jadi Plt Gubernur BI

Prabowo Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jadi Plt Gubernur BI

News | Senin, 27 Juli 2026 | 08:53 WIB

Gubernur Jatim & Deputi Bank Indonesia Lepas Gowes Nusantara 2026 HUT ke-73 BI, Apresiasi Sinergitas

Gubernur Jatim & Deputi Bank Indonesia Lepas Gowes Nusantara 2026 HUT ke-73 BI, Apresiasi Sinergitas

Jatim | Senin, 27 Juli 2026 | 08:47 WIB

Mengapa Pengunduran Diri Gubernur BI Diumumkan Orang Istana , Di Mana Perry Warjiyo?

Mengapa Pengunduran Diri Gubernur BI Diumumkan Orang Istana , Di Mana Perry Warjiyo?

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 08:45 WIB

Gubernur Sulsel Ground Breaking Ruas Rantepao-Pangala-Baruppu

Gubernur Sulsel Ground Breaking Ruas Rantepao-Pangala-Baruppu

Sulsel | Senin, 27 Juli 2026 | 08:43 WIB

Prabowo Sebut PDIP Sehati, Hasto Ungkap Titah Megawati: Kader Pantang Jadi Buzzer Penyerang

Prabowo Sebut PDIP Sehati, Hasto Ungkap Titah Megawati: Kader Pantang Jadi Buzzer Penyerang

News | Senin, 27 Juli 2026 | 08:35 WIB

Drama Teach You a Lesson, Aksi Agen BPHP dalam Menumpas Kejahatan Remaja

Drama Teach You a Lesson, Aksi Agen BPHP dalam Menumpas Kejahatan Remaja

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 08:30 WIB

Siswa Sekolah Rakyat Semarakkan Ajang Jember Fashion Carnaval 2026

Siswa Sekolah Rakyat Semarakkan Ajang Jember Fashion Carnaval 2026

News | Senin, 27 Juli 2026 | 08:29 WIB

Bentrok PSHT vs Ormas Maluku Satu Rasa di Surabaya, 3 Orang Terluka

Bentrok PSHT vs Ormas Maluku Satu Rasa di Surabaya, 3 Orang Terluka

Jatim | Senin, 27 Juli 2026 | 08:25 WIB

Maut di Tikungan Gelap: Perjalanan Terakhir Andre Saputra di Arus Irigasi Batanghari

Maut di Tikungan Gelap: Perjalanan Terakhir Andre Saputra di Arus Irigasi Batanghari

Lampung | Senin, 27 Juli 2026 | 08:13 WIB

Gubernur BI Perry Warjiyo Mengundurkan Diri

Gubernur BI Perry Warjiyo Mengundurkan Diri

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 08:11 WIB

×