Tim 9 Tak Punya Keppres, Jokowi Bisa Abaikan Rekomendasi

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 28 Januari 2015 | 17:47 WIB
Tim 9 Tak Punya Keppres, Jokowi Bisa Abaikan Rekomendasi
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kiri) dan Jimly Asshiddiqie. (Antara/Wahyu Putro)

Suara.com - Tim 9 KPK-Polri yang dibentuk Presiden Joko Widodo dipertanyakan keabsahannya. Sebab tim yang terdiri dari 9 tokoh itu tidak mempunyai landasan hukum dalam memberikan rekomendasi untuk meredam konflik KPK-Polri.

Pengamat Hukum Tata Negara Imam Putra Sidin menjelaskan Jokowi perlu kembali kepada ketetapan konstitusi dengan memberikan jawaban 'iya' atau 'tidak' untuk melantik Budi Gunawan menjadi Kapolri. Menurut Imam, Tim 9 itu tidak diperlukan.

"Itu bukan tim formal. Jadi kembali pada sumpah jabatannya. Dia harus komitmen pada konstitusi dengan melantik Budi Gunawan," jelas Imam saat dihubungi suara.com, Rabu (28/1) sore.

Menurut dia, Jokowi mempunyai waktu sedikit untuk memutuskan Budi Gunawan akan dilantik atau tidak. Sebab dalam Pasal 11 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Disebutkan persetujuan atau penolakan DPR terhadap usul Presiden harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima DPR.

Sementara, Surat pengajuan Kapolri oleh Presiden Jokowi diterima DPR 9 Januari 2015. Itu artinya jika sampai 29 Januari 2015 besok Jokowi tidak mempunyai sikap, maka Budi Gunawan otomatis menjadi Kapolri. Sebab persetujuan DPR itu dianggap juga disetujui Jokowi.

"20 hari itu tidak dijawab, itu sudah otomatis jadi Kapolri," jelas dia.

Sebelumnya, Kepada suara.com, Wakil Ketua Tim 9 Jimly Assidiqie mempersoalkan kekuatan hukum pembentukan tim 9. Ia mengatakan harus ada Surat Keputusan Presiden atau Keppres. Sementara, sebelum dikeluarkannya Keppres, Tim 9 sudah menelurkan 5 rekomendasi.

Berikut rekomendasi itu:

Pertama, Presiden seyogyanya memberi kepastian terhadap siapapun penegak hukum yang berstatus tesangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau tidak menduduki jabatan selama berstatus sebagai tersangka demi menjaga marwah institusi penegak hukum baik Polri maupun KPK.

Kedua, Presiden seyogyanya tidak melantik calon Kapolri dengan status tersangka, dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru Kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif.

Ketiga, Presiden seyogyanya menghentikan segela upaya yang diduga merupakan kriminalisasi terhadap personil penegak hukum siapapun, baik Polri maupun KPK dan masyarakat pada umumnya.

Keempat, Presiden seyogyanya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etika profesi yang diduga dilakukan oleh personil Polri maupun KPK

Dan kelima, Presiden agar menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantsan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MKD Galang Pendapat Larangan Anggota DPR Dilarang 'Ngartis'

MKD Galang Pendapat Larangan Anggota DPR Dilarang 'Ngartis'

News | Rabu, 28 Januari 2015 | 16:31 WIB

Jadikan Bambang Tersangka, Peradi: Polri Kangkangi UU Advokat

Jadikan Bambang Tersangka, Peradi: Polri Kangkangi UU Advokat

News | Rabu, 28 Januari 2015 | 16:00 WIB

Terkini

Bedak Padat Kelly yang Asli Harga Berapa? Intip Klaim dan Review-nya

Bedak Padat Kelly yang Asli Harga Berapa? Intip Klaim dan Review-nya

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 12:22 WIB

Menghilangkan Kapalan di Tangan Pakai Apa? Ini 5 Cara Mudah dan Ampuh

Menghilangkan Kapalan di Tangan Pakai Apa? Ini 5 Cara Mudah dan Ampuh

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 12:19 WIB

Misi Bangkit Persib Bandung di Markas Garudayaksa, Beckham dan Ragnar Siap Dimainkan

Misi Bangkit Persib Bandung di Markas Garudayaksa, Beckham dan Ragnar Siap Dimainkan

Bola | Minggu, 25 Oktober 2026 | 12:19 WIB

Review Dendam Arwah Penari: Misterinya Terlalu Klise dan Usang?

Review Dendam Arwah Penari: Misterinya Terlalu Klise dan Usang?

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Ribuan Mahasiswa Adu Inovasi Bisnis demi Tarik Minat Venture Capital

Ribuan Mahasiswa Adu Inovasi Bisnis demi Tarik Minat Venture Capital

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 12:14 WIB

Tantara Tayang 11 Desember, Song Hye Kyo Siap Berjuang di Industri Hiburan

Tantara Tayang 11 Desember, Song Hye Kyo Siap Berjuang di Industri Hiburan

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 12:10 WIB

Gagal Bayar Pinjol Meningkat, Masyarakat Diduga Terpaksa Berutang untuk Biaya Hidup

Gagal Bayar Pinjol Meningkat, Masyarakat Diduga Terpaksa Berutang untuk Biaya Hidup

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 12:08 WIB

Beda Biaya Hidup vs Gaya Hidup: Sindiran Influencer Irenna Kristyn yang Bikin Geram

Beda Biaya Hidup vs Gaya Hidup: Sindiran Influencer Irenna Kristyn yang Bikin Geram

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 12:02 WIB

Ulasan Film Beautiful Pain: Mahakarya Drama Terbaru dari Dmaz Brodjonegoro

Ulasan Film Beautiful Pain: Mahakarya Drama Terbaru dari Dmaz Brodjonegoro

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 12:00 WIB

4 Varian Wardah Serum Clinical Series, Kulit Glowing Serasa Treatment di Klinik Tanpa Downtime

4 Varian Wardah Serum Clinical Series, Kulit Glowing Serasa Treatment di Klinik Tanpa Downtime

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 11:59 WIB

×