Jadikan Bambang Tersangka, Peradi: Polri Kangkangi UU Advokat

Rabu, 28 Januari 2015 | 16:00 WIB
Jadikan Bambang Tersangka, Peradi: Polri Kangkangi UU Advokat
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Persatuan Advokat Indonesia menilai Mabes Polri telah menciderai profesi advokat terkait dengan penangkapan dan penetapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menjadi tersangka.

"Ini pencideraan yang sangat luar biasa kepada profesi kami sebagai advokat," kata salah satu advokat, Saur Siagian, di gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2014).

Seperti diketahui, polisi menjadikan Bambang tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi dalam sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat memberikan keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010. Pada waktu itu, Bambang masih menjadi pengacara salah satu calon.

"Ini adalah koruptor menyerang balik, tapi kami sebagai advokat ada sesuatu yang sangat serius. BW ditetapkan sebagai tersangka adalah ketika dia praktek sebagai advokat, dan dalam UU Advokat, advokat sebagai penegak hukum, mestinya BW dilaporkan kepada organisasi kami," kata Saur.

Menurut Saur penanganan kasus Bambang seharusnya bukan ranah kepolisian. Saur menilai Polri telah melanggar UU tentang Advokat yang menjadi pedoman utama advokat dalam menjalankan tugas.

"Itulah yang kami katakan, mereka (kepolisian) mau menghabisi KPK, tetapi juga pada sisi yang lain memakai profesi advokat. Oleh karena itu kami protes besar kepada kepolisian yang terang benderang menetapkan BW sebagai advokat sebagai tersangka," kata Saur.

"Kami sebagai pejuang hukum memberikan penguatan kepada KPK bahwa tidak berhenti dan bahkan harus lebih berani menghadapi seluruh perjuangan mengkriminalisasi KPK, mungkin target mereka yang terakhir adalah mengacaukan negara, terakhir menjatuhkan Jokowi sebagai Presiden," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI