Terpidana Mati Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Penjara

Liberty Jemadu | Suara.com

Sabtu, 31 Januari 2015 | 14:00 WIB
Terpidana Mati Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Penjara
Ilustrasi tersangka beserta barang bukti narkoba (Antara)

Suara.com - Terpidana mati kasus narkotika asal Nigeria Silvester Obiekwe alias Mustofa (50) masih mengendalikan peredaran narkotika, meskipun sedang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Putih Nusa Kambangan, Jawa Tengah.

"Mustofa memanfaatkan Andi (32), rekan satu kamarnya untuk menjadi pengatur kurir di luar penjara yang menjalankan peran pengantar jemput narkoba," demikian keterangan tertulis Badan Narkotika Nasional (BNN), Sabtu (31/1/2015).

Andi diduga kuat mengendalikan kurir bernama Dewi atas perintah Mustofa. Dewi ditangkap oleh petugas BNN di bilangan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 7.622,9 gram.

Atas dasar bukti tersebut, BNN menjemput Mustofa dan Andi pada Kamis (29/1) di Lapas Pasir Putih Nusa Kambangan untuk dibawa ke Jakarta dan menjalani proses penyidikan.

Sebelum dijemput, petugas LP menggeledah kamar yang ditempati Andi dan Mustofa di Blok A1.16. Petugas berhasil menyita sebuah ponsel dengan piranti penguat sinyal di kamar Andi dan Mustofa.

Andi dan Mustofa tiba di kantor BNN Jakarta pada Jumat (30/1) dan akan menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Dua narapidana tersebut diduga kuat terlibat sebagai pengendali jaringan narkoba di luar LP.

Berdasarkan keterangan, Andi mengatakan selalu didampingi oleh Mustofa setiap kali berkomunikasi dengan kurir di luar LP. Andi mengaku awalnya disuruh oleh Mustofa untuk membersihkan kamar, tapi lambat laun ditawari untuk menjadi pengatur aksi kurir narkoba.

Andi sempat mendekam di LP Salemba Jakarta selama dua tahun sebelum akhirnya dipindahkan ke Nusa Kambangan pada tahun 2013. Ia sudah menjalankan sepertiga masa tahanannya dari vonis penjara tujuh tahun atas kasus narkoba.

Sedangkan Mustofa mendekam di LP Nusa Kambangan selama sebelas tahun dengan vonis mati atas kasus penyelundupan 1,2 kg heroin di Bali pada 2003.

Pada November 2012, Mustofa pernah mengendalikan dua kurir bernama Iman dan Devi untuk menyelundupkan sabu seberat 2,4 kg dari Papua Nugini ke Indonesia. Pada Agustus tahun 2014, Mustofa mengendalikan dua kurir yang membawa sabu seberat 6,5 kg di daerah Surabaya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

4 Jurnalis Ini 'Ganggu' Eksekusi Mati Terpidana Narkoba

4 Jurnalis Ini 'Ganggu' Eksekusi Mati Terpidana Narkoba

News | Rabu, 28 Januari 2015 | 16:02 WIB

Jaksa Agung: Biaya Eksekusi Mati Tiap Narapidana Rp200 Juta

Jaksa Agung: Biaya Eksekusi Mati Tiap Narapidana Rp200 Juta

News | Rabu, 28 Januari 2015 | 12:39 WIB

Kecelakaan Maut Pondok Indah Bukti Indonesia Darurat Narkoba

Kecelakaan Maut Pondok Indah Bukti Indonesia Darurat Narkoba

News | Selasa, 27 Januari 2015 | 06:43 WIB

Kasus Narkoba, Guru Besar Unhas Didakwa 12 Tahun Bui

Kasus Narkoba, Guru Besar Unhas Didakwa 12 Tahun Bui

News | Selasa, 27 Januari 2015 | 02:10 WIB

Denny Indrayana: Kasus BLBI Bisa Diterapkan Hukuman Mati

Denny Indrayana: Kasus BLBI Bisa Diterapkan Hukuman Mati

wawancara | Senin, 26 Januari 2015 | 10:00 WIB

Terkini

Garudayaksa FC Jadi Sorotan Usai Naik Kasta, DPR: Juara Karena Kualitas, Bukan Perintah Presiden!

Garudayaksa FC Jadi Sorotan Usai Naik Kasta, DPR: Juara Karena Kualitas, Bukan Perintah Presiden!

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:26 WIB

TNI AL Siapkan Pangkalan untuk Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Target Tiba Sebelum HUT TNI

TNI AL Siapkan Pangkalan untuk Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Target Tiba Sebelum HUT TNI

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:24 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Masih Berjaga di Markas Judi Online Hayam Wuruk Jakarta Barat

Brimob Polda Metro Jaya Masih Berjaga di Markas Judi Online Hayam Wuruk Jakarta Barat

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:22 WIB

Kemnaker Dorong Kesempatan Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Tuli

Kemnaker Dorong Kesempatan Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Tuli

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:19 WIB

Wow! Biaya Lahiran Normal di Negara Ini Lebih Mahal dari Rumah

Wow! Biaya Lahiran Normal di Negara Ini Lebih Mahal dari Rumah

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:07 WIB

JK Diserang Isu Miring, Aliansi Ormas Islam: Mungkin Mau Dirusak

JK Diserang Isu Miring, Aliansi Ormas Islam: Mungkin Mau Dirusak

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:02 WIB

Heboh Dugaan Jaringan Pedofilia WNA Jepang di Blok M, Polda Metro Turun Tangan

Heboh Dugaan Jaringan Pedofilia WNA Jepang di Blok M, Polda Metro Turun Tangan

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:01 WIB

PKS Usul Pemprov DKI Jakarta Blokir NIK Suami yang Tak Nafkahi Anak-Istri usai Cerai

PKS Usul Pemprov DKI Jakarta Blokir NIK Suami yang Tak Nafkahi Anak-Istri usai Cerai

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:50 WIB

Maling Motor Bersenjata Api Tembaki Pemilik CRF di Kebon Jeruk, Korban Terluka

Maling Motor Bersenjata Api Tembaki Pemilik CRF di Kebon Jeruk, Korban Terluka

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:41 WIB

Nadiem Makarim Ungkap Peran Jokowi dalam Pembentukan Tim Shadow

Nadiem Makarim Ungkap Peran Jokowi dalam Pembentukan Tim Shadow

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:31 WIB