Suara.com - Tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Senin (2/2/2015) sekitar jam 10.00 WIB akan mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan pemanggilan KPK terhadap Budi yang sedang dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu kuasa hukum Bambang, Bob Hasan, menilai KPK tidak menghargai proses hukum dan lembaga pengadilan yang memiliki kewenangan penuh dalam menguji apakah penetapan tersangka terhadap Budi sesuai prosedur atau tidak.
Di KPK nanti, tim kuasa hukum akan meminta penjelasan terkait sejumlah hal.
"Beberapa pertanyaan lain akan ditanyakan kepada KPK terkait penetapan tersangka tersebut, terutama dengan proses hukum dan politik yang bergulir dengan diajukannya BG sebagai calon Kapolri dan fit and proper test di DPR," kata Bob.
Bob menambahkan karena ada kaitan dengan proses politik tersebut, kuasa hukum akan meminta KPK memberikan penjelasan kepada Presiden Joko Widodo, DPR, dan kuasa hukum sehingga hak konstitusional Budi dihargai sebagai warga negara.
Sementara itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat ini sedang siap-siap pelaksanaan sidang praperadilan yang diajukan Budi Gunawan. Budi menggugat penetapan dirinya menjadi tersangka oleh KPK. Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Budi menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi sehari menjelang fit and proper test calon Kapolri. Gara-gara status tersebut, Presiden Jokowi menunda pelantikan Budi menjadi Kapolri.
Jumat (30/1/2015) kemarin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Budi, namun yang bersangkutan tidak mau datang dengan alasan masih menunggu hasil sidang praperadilan.