Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan DPR akan mengikuti proses praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Agus berharap semua pihak bersedia menghormati seluruh proses hukum yang sekarang sedang berjalan dan menghormati apapun hasilnya.
"Biarlah proses ini berjalan. Proses ini harus kita hargai semuanya. Ini proses hukum," kata Agus di DPR, Jakarta, Senin (2/2/2015).
Sebelumnya, Budi ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Atas penetapan tersangka ini, melalui pengacaranya, Razman Nasution, Budi mengajukan gugatan praperadilan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan perdana akan digelar hari ini.
Gara-gara Budi dijadikan tersangka, Presiden Joko Widodo menunda pelantikan menjadi Kapolri sampai batas waktu yang tidak ditentukan.