KPK: UU KPK Belum Perlu, Lebih Baik UU Tipikor yang Direvisi

Arsito Hidayatullah | Bagus Santosa | Suara.com

Selasa, 10 Februari 2015 | 16:36 WIB
KPK: UU KPK Belum Perlu, Lebih Baik UU Tipikor yang Direvisi
Para pimpinan KPK, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Zulkarnaen (suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Salah seorang pimpinan KPK, Zulkarnain, mengatakan bahwa saat ini belum perlu dilakukan revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Menurutnya, UU yang dibentuk segera setelah reformasi tersebut masih berlaku untuk masa sekarang ini.

"Menurut saya, UU KPK kan masih bagus. Ngapain kita boros-boros biaya dan tenaga. Saya melaksanakan 3 tahun lebih. Saya menekuni pekerjaan itu," kata Zulkarnain di DPR, Jakarta, Selasa (10/2/2015).

Zulkarnain menambahkan, UU KPK yang sekarang sudah cukup bagus. Sebab menurutnya, berdasarkan UU itu, KPK punya kewenangan untuk bersinergi dengan kementerian dan kelembagaan guna mendorong pencegahan terjadinya korupsi.

Kalau pun ada yang harus direvisi terhadap UU KPK ini, Zulkarnain justru meminta adanya tambahan hak imunitas terhadap pimpinan KPK. Sehingga menurutnya, pimpinan KPK bisa terlepas dari upaya kriminalisasi.

"Menurut saya, yang perlu itu imunitas terhadap kriminalisasi (pimpinan KPK). Itu yang perlu. Sebab kalau dengan kriminalisasi, hal-hal yang tidak ada bisa diada-adakan, dengan rekayasa-rekayasa," paparnya.

Lebih jauh, Zulkarnain menyarankan bahwa ketimbang UU KPK, lebih baik DPR merevisi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia menyarankan adanya tambahan beberapa poin supaya pemberantasan korupsi lebih maksimal.

"Ya, saya pikir yang perlu menurut saya, prioritas mengenai amandemen UU Tipikor itu. Misalnya dari sisi ancaman. Kita kan sudah meratifikasi UNCAC. Jadi kan penyesuaian itu bisa diakomodir dalam UU Tipikor. Termasuk, di sana harus ada (soal) perampasan aset. Kan belum ada. Kalau itu bisa diakomodir, dalam batas itu kan bagus," terang Zulkarnain.

Untuk diketahui, kedua RUU ini masuk dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019. Tercatat ada sebanyak 159 RUU yang masuk untuk jangka waktu ini, sementara untuk tahun ini saja ada 37 RUU yang bakal digarap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perempuan Antikorupsi Kirim Surat Perintahkan Jokowi Tegas

Perempuan Antikorupsi Kirim Surat Perintahkan Jokowi Tegas

News | Selasa, 10 Februari 2015 | 15:53 WIB

Tim Pembela Muslim Siap Lawan Propaganda yang Lemahkan KPK

Tim Pembela Muslim Siap Lawan Propaganda yang Lemahkan KPK

News | Selasa, 10 Februari 2015 | 14:46 WIB

KPK Vs Polri, SBY: Presiden Harus Tahan Tekanan Partai Pendukung

KPK Vs Polri, SBY: Presiden Harus Tahan Tekanan Partai Pendukung

News | Selasa, 10 Februari 2015 | 14:19 WIB

Politisi PDIP Anggap Kompolnas Perkeruh Kisruh KPK vs Polri

Politisi PDIP Anggap Kompolnas Perkeruh Kisruh KPK vs Polri

News | Selasa, 10 Februari 2015 | 10:06 WIB

Terkini

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:20 WIB

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:01 WIB

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:52 WIB

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:49 WIB

Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan

Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:43 WIB