Suara.com - Kejaksaan akan segera memindahkan dua terpidana mati kasus narkotika asal Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali, ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Polda Bali siap mengerahkan pasukan untuk mengamankan proses pemindahan.
"Pelaksanaan (pemindahan) dari Kejati Bali, kami tinggal nunggu perintah. Pemindahan pakai pesawat TNI atau sipil, tidak cukup kalau pakai pesawat Polri karena yang mengawal ada 20 orang. Satu orang (terpidana) dikawal 10 orang," kata Kapolda Bali Inspektur Jenderal Benny Mokalu di Rapat Pimpinan TNI/Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2015).
Benny mengatakan pasukan yang disiapkan untuk mengamankan kedua terpidana yang dikenal dari kelompok Bali Nine itu sudah dilatih agar bekerja sesuai SOP.
"Terpidana tentu akan kami borgol. Tapi kapannya ya saya belum tahu, mungkin besok. Pekan ini yang jelas," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Momock Bambang menyatakan pemindahan bisa dilakukan Rabu, Kamis, atau Jumat, pekan ini.
Dalam proses pemindahan itu, katanya, kedua terpidana juga akan dikawal empat jaksa. Sesampainya di Lapas Nusakambangan, keduanya akan langsung dimasukkan ke dalam sel isolasi.