KPK Periksa Pejabat PTPN III Terkait Suap Bappebti

Jum'at, 13 Maret 2015 | 14:01 WIB
KPK Periksa Pejabat PTPN III Terkait Suap Bappebti
Kantor KPK dengan spanduk raksasa. [Suara.com/ Adrian Mahakam]

Suara.com - Penyidik KPK mejadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Cabang PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Ery Erwin Efendi, hari ini, Jumat (13/3/2015). Erwin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dengan tersangka Hasan Wijaya.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka HW," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2015).

Selain Erwin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu saksi lain dalam kasus yang sama, yakni karyawan honorer Bappebti bernama Suyatno. Saksi tersebut diketahui merupakan mantan sopir Kepala Bappebti.

"Sama, (dia) akan diperiksa juga untuk tersangka HW," ujar Priharsa.

KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini pada Selasa, 10 Maret 2015 lalu. Ketiganya adalah pejabat PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), yakni Direktur Utama M Bihar Sakti Wibowo, serta pemegang saham Hasan Wijaya dan Sherman Rana Krishna. Ketiga tersangka diduga sengaja memberi suap sebagai pelicin permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional yang ingin mereka dirikan.

"Yang bersangkutan memberikan uang sejumlah Rp7 miliar kepada Kepala Bappebti," kata Priharsa, Selasa lalu.

Priharsa menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus lain. Aksi mereka terbongkar dari dugaan korupsi penanganan perkara investasi di CV GA/PT ACF yang dilakukan mantan Kepala Bappebti, Syahrul R Sampoernajaya.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b ataupasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI