KPK Bantah Terlibat Dalam Penangkapan Pengacara BG

Laban Laisila | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 19 Maret 2015 | 17:17 WIB
KPK Bantah Terlibat Dalam Penangkapan Pengacara BG
Razman Arif Nasution [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampik tudingan dari pengacara Komjen Budi Gunawan (BG), Razman Arif Nasution, yang ditahan oleh Kejaksaan karena terkait dengan kasus penganiayaan.

 Tudingan ini dilontarkan oleh Egi Sudjana, yang ditunjuk menjadi pengacara Razman.

 “Adalah tidak benar jika disebut KPK  ikut serta dalam eksekusi Razman. KPK tidak  ada kaitan sama sekali dalam  proses itu,” kata Kepala Bagian pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (19/3/2015).

“Bahkan nama penyidik yang disebut-sebut ada di lokasi penangkapan, dapat kami buktikan sedang berada di kantor pada saat itu,” tambahnya Priharsa lagi.

Seperti diberitakan, Razman ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/3/2015) dan sudah dijebloskan ke LP Cipinang, Jakarta Timur.

Saat ditangkap Jaksa, Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nanang Sigit mengatakan, Razman melakukan perlawanan sehingga pihak kejaksaan pun mengejarnya di Jalan Djuanda, Jakarta Pusat.

"Kami sempat kejar-kejaran di Jalan Djuanda. (Razman) Sempat lari dari mobil, enggak mau ditangkap. Tetapi, akhirnya kami pepet, kami suruh keluar," kata Nanang, di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, kemarin.

Dilansir dari situs web Mahkamah Agung dengan nomor putusan RI Nomor 1260 K/Pd/2009, tanggal 19 Januari 2010, kejadian tersebut terjadi ketika Razman masih berprofesi sebagai anggota DPRD tingkat II di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada November 2004.

Razman menganiaya keponakannya bernama Nurkholis Siregar karena urusan utang piutang.

Kejadian ini berbuntut panjang bagi Razman hingga akhirnya sampai ke pengadilan. Pada pengadilan tingkat pertama, putusan Pengadilan Negeri Panyabungan Nomor: 520/Pid/B/2005/PN.Psp.py, tanggal 23 Maret 2006, menghukum Razman dengan pidana denda sebesar Rp 500.000. Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding.

 Melalui putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan, nomor 331/Pid/2006/PT.MDN, Razman dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan ringan. Mantan pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan ini divonis 3 bulan penjara.

Razman lalu mengajukan kasasi. Tetapi, melalui putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1260 K/Pid/2009, tanggal 19 Januari 2010, memutuskan menolak permohonan kasasinya. Dasar putusan MA inilah yang dijadikan acuan untuk mengeksekusi Razman di Jalan Djuanda, Jakarta Pusat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Adakah Peran Jokowi dalam Penangkapan Razman, Ahok: Gua Gak Tahu

Adakah Peran Jokowi dalam Penangkapan Razman, Ahok: Gua Gak Tahu

News | Kamis, 19 Maret 2015 | 10:49 WIB

Razman Ditangkap Kejagung, DPRD Tetap Proses Pelaporan Ahok

Razman Ditangkap Kejagung, DPRD Tetap Proses Pelaporan Ahok

News | Rabu, 18 Maret 2015 | 19:06 WIB

Terkini

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:12 WIB

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:05 WIB