KPK Bantah Terlibat Dalam Penangkapan Pengacara BG

Laban Laisila, Nikolaus Tolen

Kamis, 19 Maret 2015 | 17:17 WIB
KPK Bantah Terlibat Dalam Penangkapan Pengacara BG
Razman Arif Nasution [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampik tudingan dari pengacara Komjen Budi Gunawan (BG), Razman Arif Nasution, yang ditahan oleh Kejaksaan karena terkait dengan kasus penganiayaan.

 Tudingan ini dilontarkan oleh Egi Sudjana, yang ditunjuk menjadi pengacara Razman.

 “Adalah tidak benar jika disebut KPK  ikut serta dalam eksekusi Razman. KPK tidak  ada kaitan sama sekali dalam  proses itu,” kata Kepala Bagian pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (19/3/2015).

“Bahkan nama penyidik yang disebut-sebut ada di lokasi penangkapan, dapat kami buktikan sedang berada di kantor pada saat itu,” tambahnya Priharsa lagi.

Seperti diberitakan, Razman ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/3/2015) dan sudah dijebloskan ke LP Cipinang, Jakarta Timur.

Saat ditangkap Jaksa, Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nanang Sigit mengatakan, Razman melakukan perlawanan sehingga pihak kejaksaan pun mengejarnya di Jalan Djuanda, Jakarta Pusat.

"Kami sempat kejar-kejaran di Jalan Djuanda. (Razman) Sempat lari dari mobil, enggak mau ditangkap. Tetapi, akhirnya kami pepet, kami suruh keluar," kata Nanang, di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, kemarin.

Dilansir dari situs web Mahkamah Agung dengan nomor putusan RI Nomor 1260 K/Pd/2009, tanggal 19 Januari 2010, kejadian tersebut terjadi ketika Razman masih berprofesi sebagai anggota DPRD tingkat II di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada November 2004.

Razman menganiaya keponakannya bernama Nurkholis Siregar karena urusan utang piutang.

Kejadian ini berbuntut panjang bagi Razman hingga akhirnya sampai ke pengadilan. Pada pengadilan tingkat pertama, putusan Pengadilan Negeri Panyabungan Nomor: 520/Pid/B/2005/PN.Psp.py, tanggal 23 Maret 2006, menghukum Razman dengan pidana denda sebesar Rp 500.000. Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding.

 Melalui putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan, nomor 331/Pid/2006/PT.MDN, Razman dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan ringan. Mantan pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan ini divonis 3 bulan penjara.

Razman lalu mengajukan kasasi. Tetapi, melalui putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1260 K/Pid/2009, tanggal 19 Januari 2010, memutuskan menolak permohonan kasasinya. Dasar putusan MA inilah yang dijadikan acuan untuk mengeksekusi Razman di Jalan Djuanda, Jakarta Pusat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Adakah Peran Jokowi dalam Penangkapan Razman, Ahok: Gua Gak Tahu

Adakah Peran Jokowi dalam Penangkapan Razman, Ahok: Gua Gak Tahu

News | Kamis, 19 Maret 2015 | 10:49 WIB

Razman Ditangkap Kejagung, DPRD Tetap Proses Pelaporan Ahok

Razman Ditangkap Kejagung, DPRD Tetap Proses Pelaporan Ahok

News | Rabu, 18 Maret 2015 | 19:06 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×