Kalau Masih Kisruh, Mendagri Perintahkan Jakarta Pakai APBD 2014

Laban Laisila Suara.Com
Sabtu, 21 Maret 2015 | 20:55 WIB
Kalau Masih Kisruh, Mendagri Perintahkan Jakarta Pakai APBD 2014
Mendagri Tjahjo Kumolo. (suara.com/Bagus Santosa)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersiapkan langkah terkait kemungkinan tidak adanya kesepakatan antara Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dan pimpinan DPRD DKI Jakarta tentang Rancangan APBD Tahun 2015.

Langkah tersebut, yaitu dengan memberikan pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014, seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kata Tjahjo di Jakarta, Sabtu (21/3/2015)

"Sekiranya tidak juga terdapat keputusan pimpinan DPRD, dengan berbagai pertimbangan misalnya, maka itu dianggap 'deadlock' karena telah melewati waktu tujuh hari yang ada. Dengan demikian Mendagri berwenang memberikan pagu APBD Tahun 2014 dan memerintahkan Gubernur DKI Jakarta untuk menyusun Rancangan Pergub tentang APBD," jelas Mendagri.

Tenggat penentuan 'deadlock' tersebut adalah Senin (23/3/2014) yang dibuktikan dengan adanya surat dari pimpinan DPRD DKI Jakarta.

"Terkait dengan itu, surat mengenai 'deadlock' atau tidaknya, secara formal dapat diterima Kemendagri pada Senin tanggal 23 Maret. Dengan hal itulah Kemendagri bisa menentukan kebijakan lebih lanjut apakah menjadi Perda atau Pergub," katanya.

Tjahjo juga mengaku pihaknya terus memantau proses pembahasan hasil evaluasi Rancangan APBD DKI Jakarta Tahun 2015 yang dilakukan oleh Pemprov dan DPRD DKI Jakarta.

Hingga Sabtu dini hari, staf Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri terus memonitor dan menunggu finalisasi hasil pembahasan evaluasi APBD oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Banggar DPRD DKI Jakarta.

"Intinya, sejak Jumat malam (20/3/2015) hingga sekarang, sesuai dengan ketentuan Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 harus terbit Keputusan Pimpinan DPRD sebagai dasar Gubernur untuk menerbitkan Perda tentang APBD," ujarnya.

Seperti diberitakan, Jumat (20/3/2015) malam, anggota dewan menyatakan untuk menggunakan pergub, maka Gubernur Ahok berhak menerbitkan Peraturan Gubernur untuk menggunakan APBD Perubahan 2014 dengan pagu anggaran Rp72,9 triliun atau lebih kecil dibandingkan APBD 2015, Rp73,08 triliun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI