Ini Alasan Kemenkumham Ngotot Beri Remisi Buat Koruptor

Laban Laisila | Suara.com

Selasa, 24 Maret 2015 | 18:57 WIB
Ini Alasan Kemenkumham Ngotot Beri Remisi Buat Koruptor
Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq tiba di Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/9) malam. [Antara/Novrian Arbi]

Suara.com - Staf ahli Pelanggaran HAM Kemenkumham Ma'mun mengatakan, alasan revisi pemberian remisi kepada koruptor saat ini karena syarat remisi terdahulu dinilai sulit dilakukan.

"Syarat pemberian remisi pada terpidana korupsi antara lain berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana selama enam bulan dan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu bongkar perkara pidana yang dilakukannya, nah ini yang sulit," kata Ma'mun di Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Dia menjelaskan, bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus lain atau 'justice colaborator' merupakan hal yang sulit dilakukan oleh terpidana korupsi.

"Karena terpidana korupsi sulit mendapat persyaratan sebagai 'justice colaborator'. Kalau dia ngga tahu (permasalahan suatu kasus korupsi), masa harus cari-cari kesalahan orang," kata Ma'mun.

Menurut Yasonna, 'justice colaborator tersebut hanya dapat dilakukan pada saat penyidikan dan persidangan di pengadilan.

Ma'mun beranggapan, keringanan hukuman yang diberikan pada terpidana korupsi seharusnya dilakukan pada tingkat putusan hakim di pengadilan.

"'Justice colaborator' sulit dilaksanakan karena adanya di penyidikan dan juga di pengadilan, kalau iya dia dapat keringanan di pengadilan," kata dia.

Ma'mun berpendapat proses hukum seorang terpidana sudah berakhir saat vonis di pengadilan. Sementara ia menganggap masa tahanan di lembaga pemasyarakatan sudah memasuki pembinaan dalam ranah Kemenkumham.

Dengan alasan tersebut, Ma'mun mengatakan Kemenkumham merevisi syarat-syarat dalam hal memberikan remisi kepada terpidana korupsi.

Kemenkumham berencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB) untuk terpidana korupsi, narkoba, terorisme, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional yang terorganisasi.

Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, semua narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat, pendidikan dan pelayanan.

Yasona mengungkapkan bahwa filosofi pembinaan tidak lagi pembalasan maupun pencegahan melainkan perbaikan tindakan sehingga bila seseorang sudah dinyatakan bersalah dan diputus pidana penjara maka selesailah fungsi penghukuman dan beralih ke fungsi rehabilitasi atau pembinaan.

Pemberian remisi sendiri sudah diatur dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

ICW Desak Jokowi Batalkan Rencana Pemberian Remisi Koruptor

ICW Desak Jokowi Batalkan Rencana Pemberian Remisi Koruptor

News | Selasa, 24 Maret 2015 | 15:00 WIB

Wacana Remisi Koruptor Dinilai Untungkan PDI Perjuangan

Wacana Remisi Koruptor Dinilai Untungkan PDI Perjuangan

News | Kamis, 19 Maret 2015 | 00:53 WIB

Tak Ada Patokan Khusus untuk Berikan Remisi, Aturan Harus Jelas

Tak Ada Patokan Khusus untuk Berikan Remisi, Aturan Harus Jelas

News | Rabu, 18 Maret 2015 | 21:54 WIB

Terkini

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:00 WIB

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:35 WIB

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:31 WIB

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:19 WIB

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:13 WIB

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:56 WIB