Saat Ini Golkar Agung Sah, Tapi Jangan Merasa Menang Dulu

Rabu, 25 Maret 2015 | 19:42 WIB
Saat Ini Golkar Agung Sah, Tapi Jangan Merasa Menang Dulu
Yusril Ihza Mahendra bersama pimpinan Golkar kubu Aburizal Bakrie (suara.com/Bagus Santosa)

Suara.com - Pengacara Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan saat ini kepengurusan Partai Golkar pimpinan Agung Laksono adalah yang sah sesuai dengan keputusan Kementerian Hukum dan HAM sampai ada putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Sebelum ada penundaan, secara hukum, keputusan itu sah berlaku. Dan termasuk keputusan yang mereka ambil, misalnya membentuk fraksi di DPR, secara internal itu sah dilakukan," kata Yusril di ruang Fraksi Golkar, lantai 12, DPR, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Seperti diketahui, kelompok Aburizal menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan Agung, dua jam setelah diterbitkan.

Menurut Yusril PTUN sebenarnya bisa mengambil sikap menunda pelaksanaan SK Menkumham dengan adanya gugatan Aburizal sampai ada keputusan hukum tetap. Pertimbangannya, sambung Yusril, lantaran adanya keadaan mendesak. Namun, kata dia, PTUN menyerahkan ke Majelis Hakim untuk menyelesaikan perkara itu.

"Kami harapkan dengan waktu singkat majelis hakim untuk memutuskan mengabulkan gugatan ARB, supaya putusan Menkumham itu ditunda pelaksanaannya sampai perkara ini punya kekuatan hukum tetap. Maka dengan ada putusan itu, legal effect belum ada dari SK itu," katanya.

Yusril mengatakan ketika nanti PTUN mengabulkan gugatan Aburizal, secara otomatis SK Menkumham tidak memiliki dasar hukum sehingga keputusan Golkar kembali ke hasil Munas Golkar tahun 2009 di Riau dengan ketua umum Aburizal.

"Jadi bisa saja Golkar Munas Pekanbaru menganulir kembali putusan Munas Ancol," katanya.

Itu sebabnya, selama proses hukum berjalan, Yusril meminta Golkar hasil Munas Jakarta tidak melakukan tindakan yang berlebihan, apalagi sampai menduduki ruang Fraksi Golkar DPR.

"Selama itu belum ditempuh, belum bisa memberikan surat untuk minta meninggalkan ruangan ini. Jadi sabar sedikitlah sampai proses ini selesai. Atau ada perkembangan lain, siapa tahu PTUN menunda pelaksanaan SK Menkumham itu," kata Yusril.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI