Penjelasan Kemenkuham Dukung Koruptor Dapatkan Remisi

Siswanto | Erick Tanjung | Suara.com

Minggu, 29 Maret 2015 | 16:58 WIB
Penjelasan Kemenkuham Dukung Koruptor Dapatkan Remisi
Ilustrasi penjara (Shutterstocks)

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM akan mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi bagi terpidana, khususnya kasus korupsi. Rencana ini masih menuai pro kontra.

‎Staf Ahli Menteri Kemenkum HAM Bidang Pelanggaran HAM, Makmun, mengatakan seorang terpidana koruptor berhak mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.‎

"Tidak memberikan remisi bukan berarti bisa memberikan efek jera (terhadap terpidana)," kata Makmun dalam acara Forum Aktual bertajuk "Remisi dalam Perspektif Penegakan Hukum, HAM, dan Pemberantasan Korupsi," di Warung Komando, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (29/3/2015).

‎Sebab, kata Makmun, seseorang yang sudah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan sebenarnya sudah kehilangan hak dan kemerdekaannya sebagai warga negara karena tidak bisa menikmati kehidupan di dunia luar penjara.

"Bayangkan, jika anda dalam satu keluarga yang punya fasilitas lengkap, namun tidak bisa keluar dalam satu minggu saja, seperti apa rasanya. Begitu juga dengan para narapidana," ujarnya.

Selain itu, kata Makmun, narapidana tidak dapat menentukan hidupnya sendiri, misalnya sakit, maka dia diatur sesuai peraturan lembaga pemasyarakatan. Selain itu, kata Makmun, kebebasan napi memiliki barang selama di penjara juga sangat dibatasi.

"Dan yang paling berat adalah dia kehilangan dorongan seksual. Hal ini bertentangan dengan hukum Islam, karena tiga bulan saja tidak memberi nafkah lahir dan batin, istrinya bisa menuntut cerai," kata dia.

Narapidana, kata Makmun, juga kehilangan hak mendapatkan sarana dan prasarana yang memuaskan. Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan remisi.

"Ini penderitaan luar biasa," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Alasan Kemenkumham Ngotot Beri Remisi Buat Koruptor

Ini Alasan Kemenkumham Ngotot Beri Remisi Buat Koruptor

News | Selasa, 24 Maret 2015 | 18:57 WIB

Pro Kontra Remisi Koruptor

Pro Kontra Remisi Koruptor

Foto | Selasa, 24 Maret 2015 | 17:16 WIB

ICW Desak Jokowi Batalkan Rencana Pemberian Remisi Koruptor

ICW Desak Jokowi Batalkan Rencana Pemberian Remisi Koruptor

News | Selasa, 24 Maret 2015 | 15:00 WIB

DPR Serahkan Perubahan Aturan Remisi Buat Koruptor ke Menkumham

DPR Serahkan Perubahan Aturan Remisi Buat Koruptor ke Menkumham

News | Senin, 23 Maret 2015 | 17:43 WIB

Terkini

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:00 WIB

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:35 WIB

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:31 WIB

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:19 WIB

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:13 WIB

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:56 WIB