Penjelasan Kemenkuham Dukung Koruptor Dapatkan Remisi

Minggu, 29 Maret 2015 | 16:58 WIB
Penjelasan Kemenkuham Dukung Koruptor Dapatkan Remisi
Ilustrasi penjara (Shutterstocks)

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM akan mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi bagi terpidana, khususnya kasus korupsi. Rencana ini masih menuai pro kontra.

‎Staf Ahli Menteri Kemenkum HAM Bidang Pelanggaran HAM, Makmun, mengatakan seorang terpidana koruptor berhak mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.‎

"Tidak memberikan remisi bukan berarti bisa memberikan efek jera (terhadap terpidana)," kata Makmun dalam acara Forum Aktual bertajuk "Remisi dalam Perspektif Penegakan Hukum, HAM, dan Pemberantasan Korupsi," di Warung Komando, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (29/3/2015).

‎Sebab, kata Makmun, seseorang yang sudah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan sebenarnya sudah kehilangan hak dan kemerdekaannya sebagai warga negara karena tidak bisa menikmati kehidupan di dunia luar penjara.

"Bayangkan, jika anda dalam satu keluarga yang punya fasilitas lengkap, namun tidak bisa keluar dalam satu minggu saja, seperti apa rasanya. Begitu juga dengan para narapidana," ujarnya.

Selain itu, kata Makmun, narapidana tidak dapat menentukan hidupnya sendiri, misalnya sakit, maka dia diatur sesuai peraturan lembaga pemasyarakatan. Selain itu, kata Makmun, kebebasan napi memiliki barang selama di penjara juga sangat dibatasi.

"Dan yang paling berat adalah dia kehilangan dorongan seksual. Hal ini bertentangan dengan hukum Islam, karena tiga bulan saja tidak memberi nafkah lahir dan batin, istrinya bisa menuntut cerai," kata dia.

Narapidana, kata Makmun, juga kehilangan hak mendapatkan sarana dan prasarana yang memuaskan. Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan remisi.

"Ini penderitaan luar biasa," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI