Ide Remisi Terpidana, Yasonna Dicurigai Ingin Bela Politisi Korup

Siswanto, Erick Tanjung

Minggu, 29 Maret 2015 | 18:26 WIB
Ide Remisi Terpidana, Yasonna Dicurigai Ingin Bela Politisi Korup
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM berencana mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi bagi terpidana, termasuk koruptor.

Lembaga Indonesia Corruption Watch curiga motif di balik itu adalah untuk membela para politisi yang terlibat korupsi.

‎"Kami curiga, motif Menteri Yasonna (Menteri Hukum dan HAM) mau membela koruptor dan politisi yang tersangkut masalah hukum," kata Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho dalam diskusi bertajuk Remisi Dalam Perspektif Penegakan Hukum HAM dan Pemberantasan Korupsi di Warung Komando, Tebet Jakarta, Minggu (29/3/2015).

Kecurigaan ICW kepada menteri dari PDI Perjuangan itu, antara lain didasarkan pada survei yang menyebutkan politisi dan pejabat negara yang banyak terjerat kasus korupsi adalah dari partai pendukung utama pemerintah.‎

"Kenapa harus ini (PP No 99/2012) yang harus direvisi. Kenapa tidak fokus memberantas jual beli SK remisi atau justice collaborator," ujarnya.

Emerson mengatakan kebijakan yang akan diambil oleh Yasonna sangat mungkin dipengaruhi oleh koleganya ketika menjabat sebagai anggota Komisi III (bidang hukum) DPR. ‎

"Jangan-jangan revisi ini dilakukan atas permintaan koleganya dulu dan dari koruptor yang kebanyakan ditahan berlatar belakangan politisi," katanya.

Menurut data ICW, koruptor yang sekarang menjalani hukuman, ada yang berasal dari PDI Perjuangan, PKS, Partai Demokrat, Partai Golkar, dan PAN.

Para terpidana korupsi, kata Emerson, tentu berharap ada perubahan pada PP 99 Tahun 2012.

"Saya pikir ini (revisi PP 99) blunder. Kalau menteri Yasonna itu masih nekat, jelas ini tidak sejalan dengan nawa cita presiden yang mendukung legislastif pemberantasan korupsi," kata dia.

Staf Ahli Menteri Bidang Pelanggaran HAM Ma'mun menegaskan bahwa isu Menteri Yasonna mengajukan remisi untuk narapidana didasari pesanan kepentingan politik, tidak benar.

"Saya memahami betul latar belakang Pak Menteri. Dia memahami landasan filosofisnya, paham betul dasar hukumnya. Isu itu tidak benar," kata Ma'mun.

Ma'mun menjelaskan usulan tersebut konteksnya remisi dengan merujuk pada dasar HAM serta mengembalikan kewenangan pembinaan terpidana menjadi wilayah Kemenkumham.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penjelasan Kemenkuham Dukung Koruptor Dapatkan Remisi

Penjelasan Kemenkuham Dukung Koruptor Dapatkan Remisi

News | Minggu, 29 Maret 2015 | 16:58 WIB

ICW Desak Jokowi Batalkan Rencana Pemberian Remisi Koruptor

ICW Desak Jokowi Batalkan Rencana Pemberian Remisi Koruptor

News | Selasa, 24 Maret 2015 | 15:00 WIB

Terkini

Meta AI Muse Spark 1.1 Kini Bisa Eksekusi Tugas Nyata, Bukan Sekadar Jawab Prompt

Meta AI Muse Spark 1.1 Kini Bisa Eksekusi Tugas Nyata, Bukan Sekadar Jawab Prompt

Tekno | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:28 WIB

Transformasi Industri Butuh SDM Siap Pakai, Sharp Perluas Program Sharp Class

Transformasi Industri Butuh SDM Siap Pakai, Sharp Perluas Program Sharp Class

Tekno | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:18 WIB

Rupiah Semakin Terpuruk Hari Ini, Betah di Level Rp18.111

Rupiah Semakin Terpuruk Hari Ini, Betah di Level Rp18.111

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:18 WIB

Jelang Hadapi Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Putar Otak Matikan Pergerakan Mitchell Baker

Jelang Hadapi Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Putar Otak Matikan Pergerakan Mitchell Baker

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:14 WIB

Jatim Media Summit 2026: Masa Depan Media Ada di Kolaborasi, Bukan Sekadar Pemberitaan

Jatim Media Summit 2026: Masa Depan Media Ada di Kolaborasi, Bukan Sekadar Pemberitaan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:14 WIB

GIIAS 2026 Dinilai Jadi Gambaran Industri Otomotif Indonesia

GIIAS 2026 Dinilai Jadi Gambaran Industri Otomotif Indonesia

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:10 WIB

Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung

Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung

Bekaci | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:03 WIB

APKASI Desak Pemerintah Hentikan Pemotongan Dana Daerah, Beban Kepala Daerah Makin Berat

APKASI Desak Pemerintah Hentikan Pemotongan Dana Daerah, Beban Kepala Daerah Makin Berat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:00 WIB

Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo

Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo

Liks | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:00 WIB

Spider-Man: Brand New Day, Pendewasaan Sang Pahlawan di Tengah Kesepian

Spider-Man: Brand New Day, Pendewasaan Sang Pahlawan di Tengah Kesepian

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:00 WIB

×