Ide Remisi Terpidana, Yasonna Dicurigai Ingin Bela Politisi Korup

Minggu, 29 Maret 2015 | 18:26 WIB
Ide Remisi Terpidana, Yasonna Dicurigai Ingin Bela Politisi Korup
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM berencana mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi bagi terpidana, termasuk koruptor.

Lembaga Indonesia Corruption Watch curiga motif di balik itu adalah untuk membela para politisi yang terlibat korupsi.

‎"Kami curiga, motif Menteri Yasonna (Menteri Hukum dan HAM) mau membela koruptor dan politisi yang tersangkut masalah hukum," kata Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho dalam diskusi bertajuk Remisi Dalam Perspektif Penegakan Hukum HAM dan Pemberantasan Korupsi di Warung Komando, Tebet Jakarta, Minggu (29/3/2015).

Kecurigaan ICW kepada menteri dari PDI Perjuangan itu, antara lain didasarkan pada survei yang menyebutkan politisi dan pejabat negara yang banyak terjerat kasus korupsi adalah dari partai pendukung utama pemerintah.‎

"Kenapa harus ini (PP No 99/2012) yang harus direvisi. Kenapa tidak fokus memberantas jual beli SK remisi atau justice collaborator," ujarnya.

Emerson mengatakan kebijakan yang akan diambil oleh Yasonna sangat mungkin dipengaruhi oleh koleganya ketika menjabat sebagai anggota Komisi III (bidang hukum) DPR. ‎

"Jangan-jangan revisi ini dilakukan atas permintaan koleganya dulu dan dari koruptor yang kebanyakan ditahan berlatar belakangan politisi," katanya.

Menurut data ICW, koruptor yang sekarang menjalani hukuman, ada yang berasal dari PDI Perjuangan, PKS, Partai Demokrat, Partai Golkar, dan PAN.

Para terpidana korupsi, kata Emerson, tentu berharap ada perubahan pada PP 99 Tahun 2012.

"Saya pikir ini (revisi PP 99) blunder. Kalau menteri Yasonna itu masih nekat, jelas ini tidak sejalan dengan nawa cita presiden yang mendukung legislastif pemberantasan korupsi," kata dia.

Staf Ahli Menteri Bidang Pelanggaran HAM Ma'mun menegaskan bahwa isu Menteri Yasonna mengajukan remisi untuk narapidana didasari pesanan kepentingan politik, tidak benar.

"Saya memahami betul latar belakang Pak Menteri. Dia memahami landasan filosofisnya, paham betul dasar hukumnya. Isu itu tidak benar," kata Ma'mun.

Ma'mun menjelaskan usulan tersebut konteksnya remisi dengan merujuk pada dasar HAM serta mengembalikan kewenangan pembinaan terpidana menjadi wilayah Kemenkumham.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI