Wapres: Perpres Tunjangan Mobil Pejabat Negara Bisa Dibatalkan

Esti Utami

Senin, 06 April 2015 | 13:46 WIB
Wapres: Perpres Tunjangan Mobil Pejabat Negara Bisa Dibatalkan
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan). (Antara/Yudhi Mahatma)

Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku tidak tahu terkait terbitnya Perpres Nomor 39/2015 tentang besaran uang muka mobil bagi pejabat negara.

"Saya juga tidak tahu sebenarnya, tapi itu akan ditinjau ulang hari ini," kata Wapres di kediaman pribadinya di Makassar, Senin (6/4/2015).

Wapres melakukan kunjungan kerja ke Makassar dengan sejumlah agenda salah satunya membuka Musyawarah Nasional ke-11 Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Islam Swasta di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Menurut Wapres, Perpres tersebut bisa dibatalkan dan diganti perpres baru. Tapi menurutnya hal itu tergantung pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Perpres yang terbit pada 20 Maret 2015 tersebut menetapkan besaran tunjangan uang muka mobil pejabat negara sebesar Rp210 juta atau naik sebesar Rp116 juta dari harga sebelumnya.  Menurut Wapres, relevan atau tidaknya nilai tunjangan tersebut dengan kondisi saat ini, ketika harga BBM dan kebutuhan lainnya naik, tergantung dari sisi mana melihatnya.

"Ya tergantung cara melihatnya. tergantung kepentingannya dan mobil apa, bisa saja nanti jenis mobilnya disederhanakan. Bisa saja uang muka 50 persen ditanggung, tinggal mobilnya saja yang diefisienkan," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

DPR Siap Revisi UU Pensiun Pejabat Negara Usai Putusan MK, Ditargetkan Rampung 2 Tahun

DPR Siap Revisi UU Pensiun Pejabat Negara Usai Putusan MK, Ditargetkan Rampung 2 Tahun

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:29 WIB

Sinyal Gaji Pejabat dan DPR Bakal Dipotong, Prabowo Siapkan Strategi Hadapi Krisis Global

Sinyal Gaji Pejabat dan DPR Bakal Dipotong, Prabowo Siapkan Strategi Hadapi Krisis Global

News | Senin, 16 Maret 2026 | 15:40 WIB

Ray Rangkuti Kritik Standar Etika Pejabat: Jalur Pintas hingga DPR Jadi 'Dewan Perwakilan Partai'

Ray Rangkuti Kritik Standar Etika Pejabat: Jalur Pintas hingga DPR Jadi 'Dewan Perwakilan Partai'

News | Kamis, 29 Januari 2026 | 19:47 WIB

Noel Aktivis 98 OTT KPK, Rocky Gerung: Tamparan Keras Bagi Muka Reformasi, Bukti Moral Bobrok!

Noel Aktivis 98 OTT KPK, Rocky Gerung: Tamparan Keras Bagi Muka Reformasi, Bukti Moral Bobrok!

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 10:37 WIB

Gaji Pokok 'Receh', Mahfud Spill Duit Asli Menteri yang Tembus Ratusan Juta

Gaji Pokok 'Receh', Mahfud Spill Duit Asli Menteri yang Tembus Ratusan Juta

News | Sabtu, 09 Agustus 2025 | 15:30 WIB

Bikin Warganet Emosi, Benarkah Gaji Komisaris BUMN Tembus Ratusan Miliar?

Bikin Warganet Emosi, Benarkah Gaji Komisaris BUMN Tembus Ratusan Miliar?

News | Kamis, 07 Agustus 2025 | 07:30 WIB

Sebut Petinggi BUMN Memang Harusnya Bukan Pejabat Negara, Pimpinan KPK Ungkap Alasannya!

Sebut Petinggi BUMN Memang Harusnya Bukan Pejabat Negara, Pimpinan KPK Ungkap Alasannya!

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 11:38 WIB

Baru 96,71 Persen Pejabat Setor LHKPN ke KPK, Sisanya Kenapa Belum Lapor?

Baru 96,71 Persen Pejabat Setor LHKPN ke KPK, Sisanya Kenapa Belum Lapor?

News | Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB

Dekati Deadline, 16.867 Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN ke KPK

Dekati Deadline, 16.867 Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN ke KPK

News | Kamis, 10 April 2025 | 17:59 WIB

KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025

KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025

News | Selasa, 01 April 2025 | 09:14 WIB

Terkini

Bukan Gagal, Penurunan Kepuasan Publik ke Prabowo Disebut Bukti Agenda Bersih-bersih Berjalan

Bukan Gagal, Penurunan Kepuasan Publik ke Prabowo Disebut Bukti Agenda Bersih-bersih Berjalan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:21 WIB

Sabun Cuci Muka Sombong Apakah Sudah BPOM? Intip Fakta dan Harganya

Sabun Cuci Muka Sombong Apakah Sudah BPOM? Intip Fakta dan Harganya

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:20 WIB

Kemenko PMK dan Petani Tembakau Sepakat: Ambang Batas Nikotin Belum Menjadi Prioritas Pembahasan

Kemenko PMK dan Petani Tembakau Sepakat: Ambang Batas Nikotin Belum Menjadi Prioritas Pembahasan

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18 WIB

Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti

Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti

Bekaci | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:14 WIB

Lapor Prabowo Soal 18 Kepala Daerah Kena OTT, Tito Soroti Background Artis hingga Pengusaha

Lapor Prabowo Soal 18 Kepala Daerah Kena OTT, Tito Soroti Background Artis hingga Pengusaha

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:13 WIB

TPA Dengung Lebak Banten Terbakar

TPA Dengung Lebak Banten Terbakar

Banten | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:08 WIB

Prabowo Buka Sinyal Destry Jadi Gubernur BI Definitif: "Kayaknya Gimana? Oke Nggak?"

Prabowo Buka Sinyal Destry Jadi Gubernur BI Definitif: "Kayaknya Gimana? Oke Nggak?"

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:05 WIB

PWI Protes Ucapan 'Sirkus' Deddy Sitorus, Dinilai Berpotensi Merendahkan Wartawan

PWI Protes Ucapan 'Sirkus' Deddy Sitorus, Dinilai Berpotensi Merendahkan Wartawan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:05 WIB

Lolos ke Semifinal, Persebaya Fokus Pulihkan Kondisi Pemain Jelang Laga Berikutnya

Lolos ke Semifinal, Persebaya Fokus Pulihkan Kondisi Pemain Jelang Laga Berikutnya

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:04 WIB

Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar

Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar

Bali | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:01 WIB

×