Bikin Warganet Emosi, Benarkah Gaji Komisaris BUMN Tembus Ratusan Miliar?

Yohanes Endra

Kamis, 07 Agustus 2025 | 07:30 WIB
Bikin Warganet Emosi, Benarkah Gaji Komisaris BUMN Tembus Ratusan Miliar?
Benarkah Gaji Komisaris BUMN Tembus Ratusan Miliar? (X)

Suara.com - Gaji fantastis yang diterima para komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kelas 1 kembali menjadi sorotan publik.

Sejumlah warganet ramai-ramai meluapkan kegeraman mereka di media sosial usai beredar informasi bahwa gaji dan bonus yang diterima komisaris bisa menyentuh angka hingga ratusan miliar rupiah per tahun.

Tidak sedikit yang mempertanyakan kontribusi nyata para pejabat tinggi tersebut terhadap kemajuan perusahaan negara, sementara kondisi ekonomi masyarakat masih penuh tantangan.

Salah satu komentar warganet yang viral menyindir keras pengelolaan anggaran negara.

"Penghematan anggaran buat rakyat, pemborosan itu berlaku untuk para pejabat. Waktunya balas jasa sesudah pilpres. Merampok uang rakyat," tulis akun tersebut, merujuk pada dugaan pola politik balas budi.

Komentar lain menyentil keras ketimpangan sosial dan beban pajak masyarakat.

"Lalu mereka kontribusinya apa ya? Sementara rakyat diminta bayar pajak dari segala sisi, mereka malah terima fasilitas tanpa ukuran," ujar netizen.

Pernyataan semacam ini mencerminkan keresahan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas sistem penggajian di BUMN, terlebih ketika sejumlah perusahaan pelat merah tercatat mengalami kerugian.

"Gajinya ratusan juta hingga miliaran, tapi kenapa hampir semua BUMN selalu merugi?" tanya seorang warganet.

baca juga

Cek Fakta: Gaji Komisaris BUMN Memang Bisa Mencapai Ratusan Miliar

Dugaan soal gaji fantastis para komisaris BUMN bukan sekadar isapan jempol.

Berdasarkan data dari laporan keuangan dan peraturan yang berlaku, potensi pendapatan komisaris di BUMN kelas kakap memang bisa menembus angka yang mencengangkan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023.

Regulasi tersebut mengatur struktur honorarium, tunjangan, dan tantiem (bonus kinerja) yang diterima oleh para komisaris. Komposisinya bergantung pada kinerja dan keuntungan perusahaan.

Misalnya, Komisaris Utama berhak atas 45 persen dari gaji direktur utama, sementara wakilnya menerima 42,5 persen. Anggota komisaris lain mendapat 90 persen dari honorarium komisaris utama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Melalui Sejuta Kemasan Menarik,  Rumah BUMN Telkom Wujudkan Mimpi UKM Naik Kelas

Melalui Sejuta Kemasan Menarik, Rumah BUMN Telkom Wujudkan Mimpi UKM Naik Kelas

Bisnis | Rabu, 06 Agustus 2025 | 16:53 WIB

BUMN dan Swasta Keroyokan Garap Proyek 3 Juta Rumah Prabowo

BUMN dan Swasta Keroyokan Garap Proyek 3 Juta Rumah Prabowo

Bisnis | Rabu, 06 Agustus 2025 | 08:42 WIB

Era Tantiem Bancakan Komisaris BUMN Berakhir Pada Surat Edaran Danantara?

Era Tantiem Bancakan Komisaris BUMN Berakhir Pada Surat Edaran Danantara?

Bisnis | Selasa, 05 Agustus 2025 | 15:17 WIB

Pegadaian Raih Penghargaan Investortrust BUMN Awards 2025

Pegadaian Raih Penghargaan Investortrust BUMN Awards 2025

Bisnis | Selasa, 05 Agustus 2025 | 12:08 WIB

Misteri Penggabungan BUMN Asuransi : Danantara Belum Serahkan Dokumen ke OJK?

Misteri Penggabungan BUMN Asuransi : Danantara Belum Serahkan Dokumen ke OJK?

Bisnis | Selasa, 05 Agustus 2025 | 11:28 WIB

Terkini

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:51 WIB

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:38 WIB

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:19 WIB

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB