Array

Kasus Pembunuhan, Polisi Tangkap Anak Kandung Korban

Arif Sodhiq Suara.Com
Rabu, 08 April 2015 | 14:21 WIB
Kasus Pembunuhan, Polisi Tangkap Anak Kandung Korban
Ilustrasi pisau [Shutterstock]

Suara.com - Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap kasus pembunuhan di Perumahan Pasir Luhur Permai, Purwokerto Barat. Polisi menangkap tersangka yang merupakan anak kandung korban.

"Kasus pembunuhan terhadap Kuspitoyo (65) yang terjadi pada hari Selasa (7/4/2015) terungkap dalam waktu kurang dari 15 jam," ujar Wakil Kepala Polres Banyumas Komisaris Polisi Rio Tangkari kepada wartawan di Purwokerto, Rabu (8/4/2015).

Tersangka, lanjut Rio, diketahui bernama Andre Pepi Kustawa (22) yang merupakan anak kandung korban. Terungkapnya pelaku pembunuhan berkat pengembangan penyelidikan dimana petugas menemukan beberapa barang bukti yang mengarah kepada tersangka.

Barang bukti tersebut di antaranya satu pisau dapur dengan panjang 11 centimeter, rambut yg terdapat di tangan korban, jamper lengan panjang abu-abu, celana pendek hijau motif kotak-kotak bercak darah dan tiga unit telepon seluler. Selain itu, polisi menemukan banyak kejanggalan dari saksi. 

"Ketidaksesuaian itu kami cari pembandingnya untuk dikonfrontasi," katanya.

Rio menduga tewasnya korban bermula dari permasalahan rumah tangga yang berakhir dengan perkelahian dengan anaknya. Dia mengungkapkan di sekitar lokasi kejadian, petugas menemukan pisau dapur yang digunakan untuk melukai korban maupun tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa itu terjadi saat tersangka yang baru bangun tidur dan hendak buang air kecil bertemu dengan korban di ruang tamu. Di tempat itu, korban mengumpat tersangka karena dianggap tidak membela ayahnya melainkan membela Udin yang diduga sebagai pria idaman lain dari ibu tersangka.

Pertengkaran berlanjut dengan perkelahian. Tersangka yang berhasil merebut pisau dari tangan ayahnya langsung menusukkan pisau itu ke tubuh korban sebanyak delapan kali di bagian dada, perut, dan pinggang kanan hingga akhirnya meninggal dunia.

"Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan dengan mengikuti jejak-jejak yang ada baik dari handphone maupun informasi yang kita dapatkan," kata Rio. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI