KPK: Survei 31 Persen Masyarakat Tidak Tahu Gratifikasi

Senin, 13 April 2015 | 14:57 WIB
KPK: Survei 31 Persen Masyarakat Tidak Tahu Gratifikasi
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen di acara penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi di gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/4). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi berpesan kepada masyarakat, terutama penyelenggara negara, pegawai negeri sipil atau swasta, untuk tidak menerima atau memberi gratifikasi dalam bentuk apapun, karena hal itu sama saja korupsi.

”Para pelaku dan penerima gratifikasi kian cerdik. Mereka membungkus gratifikasi agar tidak terlihat seperti kasus penyuapan. Misalnya seperti voucher jalan-jalan gratis, paling banyak menggunakan metode ini. Makanya saya imbau untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan hal-hal seperti ini,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Senin (13/4/2015).

Apalagi, kata dia, 31 persen masyarakat Indonesia tak tahu gratifikasi. Pada 2011, KPK pernah melakukan survei terkait bagaimana pemahaman masyarakat terntang gratifikasi, hasilnya 31 persen masyarakat belum paham bahwa gratifikasi masuk dalam tindakan korupsi.

“Ini permasalahan yang serius. Dan harus segera diselesaikan. Masyarakat harus terus – menerus diperingatkan tentang apa itu gratifikasi dan bentuknya seperti apa, ini harus terus dilakukan jika Indonesia ingin memberantas kasus korupsi yang semakin merajalela,” katanya.

Ia mengatakan apabila penyelenggara negara maupun orang swasta sengaja menerima atau memberikan gratifikasi dan tidak melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari, maka bisa dikategorikan melakukan tindakan suap-menyuap, yang hukumannya berat dan kumulatif.

"Hukuman suap-meyuap dalam tindakan korupsi lebih berat daripada suap-menyuap biasa. Minimal empat tahun penjara dan denda Rp200 juta atau maksimal 20 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp1 miliar," katanya.

Zulkarnaen meminta penyelenggara maupun orang swasta menolak pemberian barang atau uang atau fasilitas lainnya yang berhubungan dengan jabatan karena hal tersebut merupakan gratifikasi.

"Kita harus jaga integritas baik pribadi maupun lembaga karena menjaga integritas akan membuat tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik, dan korupsi kita bisa tekan secara bersama-sama," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI