KPK Yakin Gugatan Praperadilan Jero Wacik Ditolak

Selasa, 28 April 2015 | 09:54 WIB
KPK Yakin Gugatan Praperadilan Jero Wacik Ditolak
Bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Rabu (11/2). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi yakin hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menolak gugatan praperadilan yang diajukan bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Selasa (28/4/2015).

"Ya optimistis sebelas-dua belas dengan putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan penetapan tersangka bukan obyek praperadilan," kata anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang.

Rasamala berharap jangan sampai gugatan yang dilayangkan para tersangka mengganggu proses pemeriksaan, termasuk tersangka sendiri.

"Jangan sampai tersangka menggunakan praperadilan hanya sebagai strategi untuk menghambat pemeriksaan yang sedang berjalan, karena pada akhirnya akan merugikan semua pihak, termasuk si tersangka sendiri," kata dia.

Rasamala juga berharap setelah pengadilan memutuskan gugatan praperadilan, tidak ada upaya hukum lagi yang dilakukan tersangka. Dengan demikian, katanya, KPK dapat fokus menyelesaikan pemeriksaan kasus.

"Mestinya bisa jadi akhir dan penutup drama praperadilan, selanjutnya kami bisa fokus pada pekerjaan lain yang lebih strategis untuk pemberantasan korupsi," kata Rasamala.

KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitas sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun periode 2011-2013.

Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain.

KPK menaksir kerugian negara dari kasus ini mencapai senilai Rp7 miliar. Sementara, dalam kasus ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.

Atas penetapan status tersangka, politisi Partai Demokrat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2015.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI