Ini Alasan Badrodin Dukung Penangkapan Novel Baswedan

Sabtu, 02 Mei 2015 | 03:06 WIB
Ini Alasan Badrodin Dukung Penangkapan Novel Baswedan
Pelantikan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Istana Negara, Jakarta, Jumat (17/4). (Antara)

Suara.com - Kepala Kepolisian RI Badrodin Haiti menjelaskan alasan Polri mengangkat kembali kasus penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan.

Badrodin mengatakan berkas kasus yang telah berjalan hingga ke Kejaksaan tersebut akan kadaluwarsa pada 2016. Hal itu yang membuat Kejaksaan mendesak Polri untuk mengusut kasus tersebut.

"Kasus ini tahun depan sudah kadaluwarsa, artinya kalau kadaluwarsa itu hak untuk menuntut sudah tidak ada lagi. Sehingga bisa saja pelapor maupun korban akan menuntut Polri karena ruang untuk mendapatkan keadilan sudah tidak ada," kata Badrodin usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Mabes Polri Jakarta, Jumat (1/5/2015).

Dia menjelaskan berkas P19 yang dikembalikan Kejaksaan kepada Polri meminta tambahan keterangan serta pelaksanaan reka ulang kejadian perkara dengan melibatkan tersangka Novel.

"JPU (jaksa penuntut umum) meminta supaya rekonstruksi dilakukan langsung oleh yang bersangkutan, bukan dengan peran pengganti," katanya.

Dengan alasan itulah, penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penjemputan paksa terhadap Novel di kediamannya di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara, pada Jumat dini hari.

Menurut Badrodin, Novel tidak kooperatif karena mengabaikan pemanggilan Polri sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan.

"Sekali, dua kali dia tidak hadir, alasannya sedang melaksanakan tugas. Nah, kalau menunggu selesai tugasnya ya menunggu (Novel) pensiun nanti. Tentu tidak akan selesai," katanya.

Oleh karena itu, Polri merasa waktunya mendesak sehingga perlu dilakukan upaya penangkapan terhadap Novel.

Novel Baswedan ditangkap petugas Bareskrim karena dua kali mangkir dari pemeriksaan atas kasus penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia terhadap seseorang pada 2004.

Novel ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading Jumat dini hari pukul 00.30 WIB.

Surat perintah penangkapan Novel diregistrasi dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang memerintahkan Bareskrim untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI