Penyidik KPK Ditangkap, Polri Harus Jelaskan ke Presiden

Pebriansyah Ariefana, Dwi Bowo Raharjo

Sabtu, 02 Mei 2015 | 14:14 WIB
Penyidik KPK Ditangkap, Polri Harus Jelaskan ke Presiden
Komisioner Kompolnas Adrianus Melaiala (kanan). [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Setelah penyidik senior KPK Novel Baswedan ditangkap Bareskrim Mabes Polri, Presiden Joko Widodo langsung meminta kepada Kepolisian untuk tidak melakukan penahanan. Namun, kini instruksi tersebut diabaikan oleh kepolisan.

Komisinoner Kompolnas Adrianus Meliala menyarankan pengabaian instruksi Jokowi harus segera dijelaskan segera oleh Kepala Kepolisian Indonesia Badrodin Haiti. Jika tidak, citra polisi kian terpuruk di mata publik.

"Harusnya Polri mengatakan kepada presiden ini bukan pilihan (menahan atau melepas), tapi hukum yang berbicara," ujar Adrianus ketika diskusi publik 'TeleNOVELa KPK-Polri' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/5/2015).

"Bisa juga pengertian 'bebaskan' dari presiden itu tidak bebas sepenuhnya (kasus hukumnya). Tapi bisa tahanan kota," kata dia.

Novel Baswedan adalah mantan anggota Polri yang menjadi penyidik KPK pada tahun 2009 lalu. Dan pada tahun 2012 dia mengundurkan diri dari anggota kepolisian dan terus melanjutkan bekerja sebagai penyidik KPK.

Namun, kasus yang dituduhkan kepadanya saat ini, berlangsung pada tahun 2004 dimana saat itu dirinya bertugas di Polresta Bengkulu. Dia diduga melakukan penganiayaan dan penembakan terhadap beberapa orang dari enam tersangka pencurian sarang burung walet.

Setelah ditangkap, Novel langsung diterbangkan ke Bengkulu. Tujuannya, untuk melakukan rekonstruksi atau reka ulang kasus yang diduga melibatkan Novel 11 tahun silam. Namun, pengacara Novel menolak melakukan rekonstruksi.

Alasannya tidak ada komunikasi yang baik untuk pelaksanaan rekonstruksi. Kedua, Novel sebagai tersangka belum diperiksa dan tidak ada Berita Acara Pemeriksaannya (BAP), sehingga tidak ada sesuatu yang mau direkonstruksikan. Ketiga, adalah ada instruksi dari presiden dan kapolri agar instruksi tersebut dilaksanakan terlebih dulu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KontraS Sebut Polri Sengaja Incar Novel Baswedan

KontraS Sebut Polri Sengaja Incar Novel Baswedan

News | Sabtu, 02 Mei 2015 | 13:57 WIB

Pimpinan KPK Datangi Mabes Polri

Pimpinan KPK Datangi Mabes Polri

News | Sabtu, 02 Mei 2015 | 13:35 WIB

Kompolnas: Kasus Novel Baswedan Tak Ada Kaitannya dengan KPK

Kompolnas: Kasus Novel Baswedan Tak Ada Kaitannya dengan KPK

News | Sabtu, 02 Mei 2015 | 13:00 WIB

Terkini

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus BPPJPN Sumut, 1 Mangkir dari Panggilan

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus BPPJPN Sumut, 1 Mangkir dari Panggilan

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:33 WIB

SymWhite 377 vs Tranexamic Acid: Mana yang Lebih Cepat Memudarkan Flek Hitam?

SymWhite 377 vs Tranexamic Acid: Mana yang Lebih Cepat Memudarkan Flek Hitam?

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:32 WIB

Kritik Prosedur Pencabutan IUP Kristalin Ekalestari, Haris Azhar: Ada Tata Cara, Ini Negara Hukum!

Kritik Prosedur Pencabutan IUP Kristalin Ekalestari, Haris Azhar: Ada Tata Cara, Ini Negara Hukum!

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:31 WIB

LPSK Serahkan Laporan Restitusi Kasus TPPU PT DSI, 5.102 Korban Berhak Dapat Ganti Rugi Rp1,07 T

LPSK Serahkan Laporan Restitusi Kasus TPPU PT DSI, 5.102 Korban Berhak Dapat Ganti Rugi Rp1,07 T

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:28 WIB

Kemenkeu Beberkan Jurus APBN 2027: Targetkan Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Kemenkeu Beberkan Jurus APBN 2027: Targetkan Ekonomi Tumbuh 6 Persen

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:27 WIB

Dean Zandbergen Batal Jadi WNI, Duo Striker Brazil Justru Bisa Bela Timnas!

Dean Zandbergen Batal Jadi WNI, Duo Striker Brazil Justru Bisa Bela Timnas!

Your Say | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:25 WIB

Hari Museum Indonesia 2026, Revitalisasi 200 Cagar Budaya Jadi Mercusuar Era Prabowo

Hari Museum Indonesia 2026, Revitalisasi 200 Cagar Budaya Jadi Mercusuar Era Prabowo

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:23 WIB

Krisis Dokter Gigi, 29 Kampus Ditugaskan Buka Fakultas Kedokteran Gigi Baru

Krisis Dokter Gigi, 29 Kampus Ditugaskan Buka Fakultas Kedokteran Gigi Baru

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:20 WIB

Bobby Rizaldi Disebut dalam Dakwaan Suap Rp500 Juta, Temuan BPK Muara Enim Turun Jadi Rp2,32 Miliar

Bobby Rizaldi Disebut dalam Dakwaan Suap Rp500 Juta, Temuan BPK Muara Enim Turun Jadi Rp2,32 Miliar

Sumsel | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:19 WIB

Arif Rahman Resmi Pimpin Petani NasDem, Bidik Kesejahteraan Petani dan Nelayan

Arif Rahman Resmi Pimpin Petani NasDem, Bidik Kesejahteraan Petani dan Nelayan

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:13 WIB

×