Diperiksa Polri Terkait UPS, Lulung: Saya Minta Dijaga Sama Allah

Selasa, 05 Mei 2015 | 17:30 WIB
Diperiksa Polri Terkait UPS, Lulung: Saya Minta Dijaga Sama Allah
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana (Haji Lulung), usai diperiksa kembali oleh penyidik Bareskrim Polri selama 11 jam, Senin (4/5/2015), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan UPS. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (Lulung) diketahui sudah tiga kali dipanggil Bareskrim Mabes Polri, terkait kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di sekolah-sekolah pada tahun 2014. Dua kali di antaranya bahkan telah dijalani Lulung dengan ditanyai penyidik di Bareskrim.

Mengomentari hal itu, saat ditemui di ruangannya, Lulung mengklaim dirinya tidak terlibat dalam kasus pengadaan UPS tersebut.

"Insya Allah, saya bisa jaga nama baik keluarga saya, konstituen saya, keluarga besar partai saya, dan mengharap ridho Allah SWT. Saya minta dijaga sama Allah," ujar Lulung di ruangannya, lantai 9 Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2015).

Lebih jauh, politisi PPP itu mengaku meyakini bahwa Tuhan tidak tidur. Allah menurutnya akan menunjukkan siapa yang benar dan siapa yang salah. Lulung sendiri berjanji akan bersedia memberikan keterangan kembali kepada penyidik, apabila dibutuhkan.

"Saya yakin, yang benar itu benar, yang salah adalah salah. Allah itu melek. Makanya saya akan kooperatif," tegas Lulung.

Sehubungan dengan itu, Lulung juga meminta kepada media massa untuk tidak mendahului hasil dari penyidik Bareskrim yang telah berjam-jam selama dua kali meminta keterangan kepada dirinya.

"Jangan (berita tersangka) dulu. Saya punya anak istri. Tolong. Saya punya teman," ujarnya.

Diketahui, kasus UPS ini semula dilaporkan ke Polda Metro Jaya, sebelum kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Dana pengadaan UPS dicurigai bocor lantaran harganya yang kelewat mahal. Dalam anggaran, satu unit UPS disebut berharga Rp5,8 miliar, padahal polisi menilai harga standarnya hanya Rp1,2 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni atas nama Zaenal Soleman dan Alex Usman. Keduanya dijerat pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang (UU) No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI