KPK: Nama Penerima Uang Korupsi ESDM Masih Dugaan

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Jum'at, 08 Mei 2015 | 12:50 WIB
KPK: Nama Penerima Uang Korupsi ESDM Masih Dugaan
Waryono Karno. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) tidak ingin terlalu berkomentar soal surat dakwaan Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno. Dalam surat itu disebutkan mantan Staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Daniel Sparringa menerima uang sosialisasi kegiatan Setjen Kementerian ESDM.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indrianto Seno Adji mengatakan semua nama-nama yang disebutkan dalam surat dakwaan itu akan dibuka dalam pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Termasuk ada 83 wartawan yang ikut menikmati kucuran uang.

"Semua ini sangat tergantung proses hukum WK yang mulai berjalan di Pengadilan. Pengadilan nantinya yang akan menentukan fakta dan hukum keterlibatan tidaknya nama-nama tersebut. Semua nama-nama tersebut pada dakwaan tetap berbasis praduga tidak bersalah," kata Indrianto saat dihubungi wartawan, Jumat (8/5/2015).

Sebelumnya Waryono Karno telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) kemarin. Dalam surat dakwaan, mantan anak buah Jero Wacik itu didakwa mengalirkan uang sebesar Rp 1.465.650.000 dalam sosialisasi kegiatan Setjen Kementerian ESDM. Uang itu digunakan untuk kegiatan sosialisasi sektor ESDM bahan bakar (BBM) minyak bersubsidi tahun 2012 yang diberikan Waryono melalui Eko Sudarwaman.

Daniel Sparingga disebut menjadi salah satu orang yang menerima kucuran dana tersebut. Dalam dakwaan, Daniel disebut menerima uang Rp 185 juta.

"Diberikan kepada Daniel Sparingga sebesar Rp 185 juta," ujar Jaksa Fitroh Rohcahyanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor kemarin.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan KPK terkait kasus proyek pengadaan di Kementerian ESDM. KPK pernah memeriksa Daniel Sparingga pada Juni 2014. Selain Daniel, uang tersebut juga diberikan ke Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) melalui anak buah Waryono, Sri Utami. Uang yang dikucurkan saat itu sebesar Rp 25 juta.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti HMI dan GP Anshor, juga menerima aliran uang tersebut. Masing-masing sebesar Rp 10 juta dan Rp 50 juta. Waryono pun menganggarkan uang untuk diberikan kepada 83 wartawan, masing-masing sebesar Rp 650 ribu dengan total sebesar Rp 53,95 juta.

Selain itu, dia didakwa memberikan uang ke tujuh orang kepala biro di Setjen KESDM, biaya operasional Setjen, dan untuk office boy. Sisanya merupakan uang yang dianggarkan untuk kegiatan operasional seperti uang konsumsi, biaya organ tunggal, dan uang hiburan.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, biro hukum dan humas Setjen KESDM mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 5,3 miliar. Kemudian, dengan dalih kegiatan sosialisasi tersebut telah dilaksanakan oleh sejumlah LSM, Sri Utami selaku koordinator kegiatan tidak melakukan proses penunjukan langsung sebagaimana mestinya.

"Sri meminta bantuan Poppy Dinianova, Jasni dan Teuku Bahagia untuk membuat administrasi pertanggungjawaban seolah kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan," kata JPU.

Tak hanya itu, Sri juga membuat dokumentasi seolah kegiatan sosialisasi KESDM di beberapa kota itu telah dilakukan. Padahal, pembuatan dokumentasi dilakukan di wilayah Jakarta.

Atas perbuatannya, Waryono didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Perdana Waryono Karno

Sidang Perdana Waryono Karno

Foto | Kamis, 07 Mei 2015 | 12:40 WIB

KPK Bakal Periksa Jero Wacik Pekan Depan

KPK Bakal Periksa Jero Wacik Pekan Depan

News | Selasa, 28 April 2015 | 16:51 WIB

KPK Akui Puas Soal Gugatan Praperadilan Jero Ditolak

KPK Akui Puas Soal Gugatan Praperadilan Jero Ditolak

News | Selasa, 28 April 2015 | 13:20 WIB

Usut Kasus Jero Wacik, KPK Periksa Pelayan dan Staf ESDM

Usut Kasus Jero Wacik, KPK Periksa Pelayan dan Staf ESDM

News | Senin, 20 April 2015 | 12:58 WIB

KPK Akan Panggil Ulang Jero Wacik

KPK Akan Panggil Ulang Jero Wacik

News | Senin, 13 April 2015 | 19:58 WIB

KPK: Kasus Suap Di ESDM Masih Marak

KPK: Kasus Suap Di ESDM Masih Marak

News | Senin, 13 April 2015 | 14:01 WIB

Tipikor Lanjutkan Sidang Sutan Bhatoegana Siang Ini

Tipikor Lanjutkan Sidang Sutan Bhatoegana Siang Ini

News | Senin, 13 April 2015 | 13:03 WIB

KPK Panggil Penasihat Ahli SKK Migas terkait Waryono Karno

KPK Panggil Penasihat Ahli SKK Migas terkait Waryono Karno

News | Jum'at, 20 Maret 2015 | 12:17 WIB

Kasus Waryono Karno, KPK Periksa Sekjen Kementerian ESDM

Kasus Waryono Karno, KPK Periksa Sekjen Kementerian ESDM

News | Jum'at, 13 Maret 2015 | 12:55 WIB

Jero Wacik Kembali Diperiksa

Jero Wacik Kembali Diperiksa

Foto | Rabu, 11 Februari 2015 | 13:11 WIB

Terkini

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB