KPK: Nama Penerima Uang Korupsi ESDM Masih Dugaan

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Jum'at, 08 Mei 2015 | 12:50 WIB
KPK: Nama Penerima Uang Korupsi ESDM Masih Dugaan
Waryono Karno. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) tidak ingin terlalu berkomentar soal surat dakwaan Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno. Dalam surat itu disebutkan mantan Staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Daniel Sparringa menerima uang sosialisasi kegiatan Setjen Kementerian ESDM.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indrianto Seno Adji mengatakan semua nama-nama yang disebutkan dalam surat dakwaan itu akan dibuka dalam pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Termasuk ada 83 wartawan yang ikut menikmati kucuran uang.

"Semua ini sangat tergantung proses hukum WK yang mulai berjalan di Pengadilan. Pengadilan nantinya yang akan menentukan fakta dan hukum keterlibatan tidaknya nama-nama tersebut. Semua nama-nama tersebut pada dakwaan tetap berbasis praduga tidak bersalah," kata Indrianto saat dihubungi wartawan, Jumat (8/5/2015).

Sebelumnya Waryono Karno telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) kemarin. Dalam surat dakwaan, mantan anak buah Jero Wacik itu didakwa mengalirkan uang sebesar Rp 1.465.650.000 dalam sosialisasi kegiatan Setjen Kementerian ESDM. Uang itu digunakan untuk kegiatan sosialisasi sektor ESDM bahan bakar (BBM) minyak bersubsidi tahun 2012 yang diberikan Waryono melalui Eko Sudarwaman.

Daniel Sparingga disebut menjadi salah satu orang yang menerima kucuran dana tersebut. Dalam dakwaan, Daniel disebut menerima uang Rp 185 juta.

"Diberikan kepada Daniel Sparingga sebesar Rp 185 juta," ujar Jaksa Fitroh Rohcahyanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor kemarin.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan KPK terkait kasus proyek pengadaan di Kementerian ESDM. KPK pernah memeriksa Daniel Sparingga pada Juni 2014. Selain Daniel, uang tersebut juga diberikan ke Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) melalui anak buah Waryono, Sri Utami. Uang yang dikucurkan saat itu sebesar Rp 25 juta.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti HMI dan GP Anshor, juga menerima aliran uang tersebut. Masing-masing sebesar Rp 10 juta dan Rp 50 juta. Waryono pun menganggarkan uang untuk diberikan kepada 83 wartawan, masing-masing sebesar Rp 650 ribu dengan total sebesar Rp 53,95 juta.

Selain itu, dia didakwa memberikan uang ke tujuh orang kepala biro di Setjen KESDM, biaya operasional Setjen, dan untuk office boy. Sisanya merupakan uang yang dianggarkan untuk kegiatan operasional seperti uang konsumsi, biaya organ tunggal, dan uang hiburan.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, biro hukum dan humas Setjen KESDM mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 5,3 miliar. Kemudian, dengan dalih kegiatan sosialisasi tersebut telah dilaksanakan oleh sejumlah LSM, Sri Utami selaku koordinator kegiatan tidak melakukan proses penunjukan langsung sebagaimana mestinya.

"Sri meminta bantuan Poppy Dinianova, Jasni dan Teuku Bahagia untuk membuat administrasi pertanggungjawaban seolah kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan," kata JPU.

Tak hanya itu, Sri juga membuat dokumentasi seolah kegiatan sosialisasi KESDM di beberapa kota itu telah dilakukan. Padahal, pembuatan dokumentasi dilakukan di wilayah Jakarta.

Atas perbuatannya, Waryono didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Perdana Waryono Karno

Sidang Perdana Waryono Karno

Foto | Kamis, 07 Mei 2015 | 12:40 WIB

KPK Bakal Periksa Jero Wacik Pekan Depan

KPK Bakal Periksa Jero Wacik Pekan Depan

News | Selasa, 28 April 2015 | 16:51 WIB

KPK Akui Puas Soal Gugatan Praperadilan Jero Ditolak

KPK Akui Puas Soal Gugatan Praperadilan Jero Ditolak

News | Selasa, 28 April 2015 | 13:20 WIB

Usut Kasus Jero Wacik, KPK Periksa Pelayan dan Staf ESDM

Usut Kasus Jero Wacik, KPK Periksa Pelayan dan Staf ESDM

News | Senin, 20 April 2015 | 12:58 WIB

KPK Akan Panggil Ulang Jero Wacik

KPK Akan Panggil Ulang Jero Wacik

News | Senin, 13 April 2015 | 19:58 WIB

KPK: Kasus Suap Di ESDM Masih Marak

KPK: Kasus Suap Di ESDM Masih Marak

News | Senin, 13 April 2015 | 14:01 WIB

Tipikor Lanjutkan Sidang Sutan Bhatoegana Siang Ini

Tipikor Lanjutkan Sidang Sutan Bhatoegana Siang Ini

News | Senin, 13 April 2015 | 13:03 WIB

KPK Panggil Penasihat Ahli SKK Migas terkait Waryono Karno

KPK Panggil Penasihat Ahli SKK Migas terkait Waryono Karno

News | Jum'at, 20 Maret 2015 | 12:17 WIB

Kasus Waryono Karno, KPK Periksa Sekjen Kementerian ESDM

Kasus Waryono Karno, KPK Periksa Sekjen Kementerian ESDM

News | Jum'at, 13 Maret 2015 | 12:55 WIB

Jero Wacik Kembali Diperiksa

Jero Wacik Kembali Diperiksa

Foto | Rabu, 11 Februari 2015 | 13:11 WIB

Terkini

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:38 WIB