Dua Kali Kalah di Praperadilan, KPK Siapkan Strategi Baru

Esti Utami

Kamis, 21 Mei 2015 | 15:49 WIB
Dua Kali Kalah di Praperadilan, KPK Siapkan Strategi Baru
Kantor KPK dengan spanduk raksasa [Suara.com/ Adrian Mahakam]

Suara.com - Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan bahwa KPK memiliki strategi baru dalam menghadapi gugatan praperadilan menyusul dikabulkannya permohonan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin pada 12 Mei lalu.

"Memang putusan praperadilan pak Ilham kemarin mau tidak mau mendorong kami mengubah strategi dalam menghadapi praperadilan," tutur Johan Budi usai hadir dalam sidang praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2015).

Johan menambahkan, kehadirannya di persidangan Hadi Poernomo selain untuk memberikan dukungan bagi tim Biro Hukum KPK, juga untuk melihat apakah strategi baru tersebut sudah diterapkan dalam menghadapi gugatan praperadilan Hadi yang merupakan tersangka dugaan korupsi penerimaan keberatan wajib pajak PT BCA tahun pajak 1999.

"Dari awal persepsi kami, praperadilan itu prosesnya soal prosedur. Karena itu nanti teman-teman (media) bisa melihat tim Biro Hukum dalam menghadapi praperadilan pak Hadi Poernomo ini sedikit berbeda dengan kemarin saat praperadilan pak Ilham," tuturnya.

Menurut dia, strategi baru yang akan diterapkan tersebut berkenaan dengan prinsip KPK menunjukkan bukti-bukti sesuai dengan prosedur yang berlaku tentang penetapan tersangka.

"Kami 'firm' bahwa apa yang dilakukan KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu didukung dengan bukti-bukti yang kuat. Kali ini keyakinan itu akan diuji di praperadilannya pak Hadi," katanya.

Johan menegaskan, pada prinsipnya KPK menghormati hak tersangka dengan mengajukan praperadilan apabila merasa dalam penegakan hukum kasusnya, ada hal yang dinilai tidak pas. Tetapi di sisi lain, ia juga minta agar wewenang KPK dalam proses penegakan hukum juga dihormati.

"Dari sisi sidang (praperadilannya) tentu kami menghormati apapun yang nanti diputuskan hakim," ujarnya.

Terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 28 April 2015 yang pada pokoknya memperluas objek praperadilan yaitu tentang penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan, mantan Juru Bicara KPK itu mengaku optimistis bahwa dengan strategi baru yang diterapkan saat ini, hal itu tidak akan terlalu berpengaruh terhadap putusan praperadilan.

"Makanya kami punya strategi, teman-teman harus melihatnya nanti di persidangan, mengikuti proses persidangan, termasuk apapun yang akan diputuskan hakim nanti," tuturnya.

Perbedaan yang jelas terlihat dari persidangan praperadilan Ilham dan Hadi Poernomo adalah tim yang ditugaskan mewakili Biro Hukum KPK.

Pada praperadilan Ilham, tim Biro KPK yang menangani diantaranya Nur Chusniah, Rasamala Aritonang, dan Yadyn. Sedangkan untuk praperadilan Hadi Poernomo, KPK tak segan menurunkan tim yang beberapa anggotanya merupakan jaksa penuntut umum di KPK yaitu Yudi Kristiana, Anatomi Muliawan, dan Iskandar Marwanto. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berbagai Alasan Nusron Wahid Tak Penuhi Panggilan KPK, Bisakah Terus Mangkir?

Berbagai Alasan Nusron Wahid Tak Penuhi Panggilan KPK, Bisakah Terus Mangkir?

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 10:28 WIB

Mobil Listrik BMW Disita, Suami Fadia Arafiq akan Dipanggil KPK Lagi

Mobil Listrik BMW Disita, Suami Fadia Arafiq akan Dipanggil KPK Lagi

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:18 WIB

Dua Kali Mangkir, KPK akan Panggil Lagi Nusron Wahid Secepatnya

Dua Kali Mangkir, KPK akan Panggil Lagi Nusron Wahid Secepatnya

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:14 WIB

KPK Usul Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas Negara

KPK Usul Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas Negara

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 07:00 WIB

KPK Sita 4 Mobil Mewah dari Tenaga Ahli dan Adik Eks Kepala BNPB Suharyanto

KPK Sita 4 Mobil Mewah dari Tenaga Ahli dan Adik Eks Kepala BNPB Suharyanto

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:15 WIB

KPK Sita BMW Milik Tenaga Ahli Eks Kepala BNPB Suharyanto

KPK Sita BMW Milik Tenaga Ahli Eks Kepala BNPB Suharyanto

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 20:08 WIB

Geledah Kantor BPK Jateng, KPK Sita Ratusan Juta Rupiah Terkait Kasus Klaten

Geledah Kantor BPK Jateng, KPK Sita Ratusan Juta Rupiah Terkait Kasus Klaten

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 12:13 WIB

KPK Masih Tunggu Balasan Panglima TNI soal Dugaan Keterlibatan Prajurit di Kasus DSP BNPB

KPK Masih Tunggu Balasan Panglima TNI soal Dugaan Keterlibatan Prajurit di Kasus DSP BNPB

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39 WIB

KPK: Kasus Korupsi Pengadaan Urutan 2 Teratas

KPK: Kasus Korupsi Pengadaan Urutan 2 Teratas

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:03 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus BPPJPN Sumut, 1 Mangkir dari Panggilan

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus BPPJPN Sumut, 1 Mangkir dari Panggilan

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:33 WIB

Terkini

Sentuhan Warna Baru Honda Genio Hadirkan Kesan Lebih Retro

Sentuhan Warna Baru Honda Genio Hadirkan Kesan Lebih Retro

Otomotif | Selasa, 27 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Jangan Cuma Dilestarikan, Wakil Ketua DPRD Jateng Sebut Budaya Lokal Butuh Inovasi Agar Mendunia

Jangan Cuma Dilestarikan, Wakil Ketua DPRD Jateng Sebut Budaya Lokal Butuh Inovasi Agar Mendunia

Jawa Tengah | Selasa, 27 Oktober 2026 | 16:49 WIB

Melankolis! RIIZE Ungkap Kegalauan dan Kerinduan Mendalam di Lagu Insomnia

Melankolis! RIIZE Ungkap Kegalauan dan Kerinduan Mendalam di Lagu Insomnia

Your Say | Selasa, 27 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Arti Mimpi Menyetir Mobil Sendiri Padahal Tidak Bisa Menyetir Menurut Primbon, Pertanda Apa?

Arti Mimpi Menyetir Mobil Sendiri Padahal Tidak Bisa Menyetir Menurut Primbon, Pertanda Apa?

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Korupsi Lampu Jalan Palembang Rp3,07 Miliar, 2 Tersangka Ditahan usai Pekerjaan Diduga Fiktif

Korupsi Lampu Jalan Palembang Rp3,07 Miliar, 2 Tersangka Ditahan usai Pekerjaan Diduga Fiktif

Sumsel | Selasa, 27 Oktober 2026 | 16:44 WIB

Fleece Tak Lagi Sekadar Baju Hangat, Ini Tips Padu Padan agar Tampil Stylish

Fleece Tak Lagi Sekadar Baju Hangat, Ini Tips Padu Padan agar Tampil Stylish

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 16:44 WIB

Wong Cilik Mulai Rasakan Dampak Lemahnya Rupiah: Harga Sembako Naik, Dana Sekolah Ikut Terpakai

Wong Cilik Mulai Rasakan Dampak Lemahnya Rupiah: Harga Sembako Naik, Dana Sekolah Ikut Terpakai

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 16:41 WIB

Petaka Menu MBG di SDN 3 Kedaloman Tanggamus: Puluhan Anak Alami Muntah

Petaka Menu MBG di SDN 3 Kedaloman Tanggamus: Puluhan Anak Alami Muntah

Lampung | Selasa, 27 Oktober 2026 | 16:40 WIB

Bocah 8 Tahun Ditemukan Tewas Mengambang di Danau Cikarang Utara

Bocah 8 Tahun Ditemukan Tewas Mengambang di Danau Cikarang Utara

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 16:40 WIB

5 TWS Affordable di Bawah Rp200 Ribu yang Tahan Seharian

5 TWS Affordable di Bawah Rp200 Ribu yang Tahan Seharian

Your Say | Selasa, 27 Oktober 2026 | 16:40 WIB

×