Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Pengujian KUHAP

Arsito Hidayatullah

Rabu, 27 Mei 2015 | 04:15 WIB
Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Pengujian KUHAP
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap UUD 1945, yang dimohonkan oleh Emus Mustarman bin Harja.

"Menyatakan menolak permohonan Pemohon," ujar Ketua Majelis Konstitusi, Arief Hidayat, ketika membacakan amar putusan, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Dikatakan, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon bukan merupakan permasalahan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi dari norma terkait.

"Hal tersebut juga sejalan dengan permohonan Pemohon yang tidak menyebutkan bahwa pasal yang dimohonkan pengujian tersebut agar dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, baik di dalam posita maupun petitum permohonan Pemohon," ujar Hakim Konstitusi ketika membacakan pendapat Mahkamah.

Diketahui, Pemohon adalah Kepala Desa Mekarwangi, Cikadu, Cianjur, yang terlibat dengan tindak pidana korupsi.

Pada awalnya, Pemohon mempermasalahkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tipikor Bandung, dengan alasan bahwa berkas perkara kasasi belum dikirim Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tipikor Bandung. Hal itu mengakibatkan Pemohon tidak dapat mengajukan PK sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP.

Pemohon juga mempersoalkan penangkapan dirinya oleh Kejaksaan Negeri Cianjur yang didasarkan pada Kutipan Putusan Kasasi, bukan didasarkan pada Salinan Putusan Kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 270 KUHAP. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MK Tolak Permohonan Pengujian UU KUHAP

MK Tolak Permohonan Pengujian UU KUHAP

News | Selasa, 21 April 2015 | 04:07 WIB

Terkini

Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas

Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:50 WIB

Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek

Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:50 WIB

Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian

Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:47 WIB

Nadiem Makarim Akui Cemas Saat Jadi Menteri, Rekrut Tim Inti untuk Bantu Birokrasi

Nadiem Makarim Akui Cemas Saat Jadi Menteri, Rekrut Tim Inti untuk Bantu Birokrasi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:45 WIB

Di Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Ungkap Ada Arahan Langsung Jokowi

Di Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Ungkap Ada Arahan Langsung Jokowi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:44 WIB

Heboh Dugaan Suap BEM UBK, Guntur Romli Singgung Modus MBG 'Mahasewa diBayar Gibran'

Heboh Dugaan Suap BEM UBK, Guntur Romli Singgung Modus MBG 'Mahasewa diBayar Gibran'

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:36 WIB

Pramono Pastikan HUT Jakarta ke-499 Berlangsung Meriah, Tapi Tak Berlebihan

Pramono Pastikan HUT Jakarta ke-499 Berlangsung Meriah, Tapi Tak Berlebihan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:32 WIB

DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian

DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:18 WIB

Desain Kawasan Suburban Dinilai Perparah Emisi, Mengapa?

Desain Kawasan Suburban Dinilai Perparah Emisi, Mengapa?

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:11 WIB

Kronologi Munas Jelang Muktamar NU Ricuh, Pejabat Organisasi Pecah Pendapat

Kronologi Munas Jelang Muktamar NU Ricuh, Pejabat Organisasi Pecah Pendapat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:04 WIB