Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider 112 (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati.
Polisi Bekuk 3 Pengedar Ekstasi dan Sabu di Jakarta Barat
Rabu, 27 Mei 2015 | 13:52 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Gugat Cerai Fachry Albar, Renata Kusmanto Pergi dari Rumah Sejak 8 Bulan yang Lalu Bawa 2 Anaknya
01 Mei 2025 | 21:42 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI