Array

Kasus Staf Cantik Laporkan Anggota DPR Ditentukan Besok

Rabu, 27 Mei 2015 | 16:24 WIB
Kasus Staf Cantik Laporkan Anggota DPR Ditentukan Besok
Sidang paripurna DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Anggota DPR dari Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra dilaporkan oleh staf ahli Denti Noviany Sari ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR karena diduga memberhentikan Denti secara sewenang-wenang dan diduga memakai gelar doktor palsu.

Mahkamah Kehormatan Dewan akan menindaklanjuti laporan Denti. Besok, Kamis (28/5/2015), mahkamah akan rapat internal untuk membahas kelanjutan kasus tersebut. 

"Jadi belum bersidang. Kalau ini perlu kajian dulu. Apasih konten pengaduanya, kemudian hasil ini dilaporkan ke rapat. Di rapat internal dijelaskan, nanti monggo diapakan. Nanti rapat internal MKD yang menetukan posisi kasus ini, perlu ditindaklanjuti atau tidak," kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat di DPR, Rabu (27/5/2015).

Setelah kasus teresbut masuk ke mahkamah, kata Surahman, belum ada pemeriksaan terhadap Frans maupun Denti. Surahman mengatakan masih menunggu keputusan rapat internal yang baru berlangsung besok. (baca juga: Bantahan Frans Agung)

"Ya terserah keputusan rapat internal. Nanti apakah ditindaklanjuti dan kemudian mengadakan sidang. Nanti sidang memanggil pelapor, setelah itu sidah menanggil terlapor, untuk menyampaikan klarifikasi. Kemudian kalau dirasa perlu panggil saksi baru dipanggil. Bisa saksi ahli, bisa saksi menguatkan, bisa saksi memberatkan, bisa saksi meringankan," kata Surahman.

Surahman menilai kategorisasi palsu dalam kasus ini masih rancu.

Ketika ditanya apakah ketika seseorang menyantumkan gelar, tapi belum selesai kuliah, bisa dikatakan ilegal? Surahman mengatakan tentu saja ilegal.

"Kalau seeprti itu ilegal," kata politisi PKS.

Pagi tadi, pengacara Denti, Jamil, mengungkapkan Denti pernah diminta membuatkan kartu nama Frans dan di sana dicantumkan gelar doktor. Padahal, setelah cek ke kampus tempat kuliah Frans, Universitas Satyagama, ternyata yang bersangkutan belum selesai kuliah.

 Bila memang bersalah, Surahman menegaskan mahkamah akan menjatuhkan sanksi.

"Ya kalau sanksi, itu tergantung tingkat pelanggarannya, ringan, sedang, atau berat. Tapi ini belum, karena belum diposisikan kasusnya diproses atau tidak," ujar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI