Kasus Staf Cantik Laporkan Anggota DPR Ditentukan Besok

Siswanto | Bagus Santosa | Suara.com

Rabu, 27 Mei 2015 | 16:24 WIB
Kasus Staf Cantik Laporkan Anggota DPR Ditentukan Besok
Sidang paripurna DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Anggota DPR dari Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra dilaporkan oleh staf ahli Denti Noviany Sari ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR karena diduga memberhentikan Denti secara sewenang-wenang dan diduga memakai gelar doktor palsu.

Mahkamah Kehormatan Dewan akan menindaklanjuti laporan Denti. Besok, Kamis (28/5/2015), mahkamah akan rapat internal untuk membahas kelanjutan kasus tersebut. 

"Jadi belum bersidang. Kalau ini perlu kajian dulu. Apasih konten pengaduanya, kemudian hasil ini dilaporkan ke rapat. Di rapat internal dijelaskan, nanti monggo diapakan. Nanti rapat internal MKD yang menetukan posisi kasus ini, perlu ditindaklanjuti atau tidak," kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat di DPR, Rabu (27/5/2015).

Setelah kasus teresbut masuk ke mahkamah, kata Surahman, belum ada pemeriksaan terhadap Frans maupun Denti. Surahman mengatakan masih menunggu keputusan rapat internal yang baru berlangsung besok. (baca juga: Bantahan Frans Agung)

"Ya terserah keputusan rapat internal. Nanti apakah ditindaklanjuti dan kemudian mengadakan sidang. Nanti sidang memanggil pelapor, setelah itu sidah menanggil terlapor, untuk menyampaikan klarifikasi. Kemudian kalau dirasa perlu panggil saksi baru dipanggil. Bisa saksi ahli, bisa saksi menguatkan, bisa saksi memberatkan, bisa saksi meringankan," kata Surahman.

Surahman menilai kategorisasi palsu dalam kasus ini masih rancu.

Ketika ditanya apakah ketika seseorang menyantumkan gelar, tapi belum selesai kuliah, bisa dikatakan ilegal? Surahman mengatakan tentu saja ilegal.

"Kalau seeprti itu ilegal," kata politisi PKS.

Pagi tadi, pengacara Denti, Jamil, mengungkapkan Denti pernah diminta membuatkan kartu nama Frans dan di sana dicantumkan gelar doktor. Padahal, setelah cek ke kampus tempat kuliah Frans, Universitas Satyagama, ternyata yang bersangkutan belum selesai kuliah.

 Bila memang bersalah, Surahman menegaskan mahkamah akan menjatuhkan sanksi.

"Ya kalau sanksi, itu tergantung tingkat pelanggarannya, ringan, sedang, atau berat. Tapi ini belum, karena belum diposisikan kasusnya diproses atau tidak," ujar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anggota PDIP Jalaluddin Rakhmat Juga Dilaporkan Kasus Ijazah

Anggota PDIP Jalaluddin Rakhmat Juga Dilaporkan Kasus Ijazah

News | Rabu, 27 Mei 2015 | 15:41 WIB

Anggota DPR Dilaporkan Staf Cantik, Ruhut: Hati-hati dengan Staf

Anggota DPR Dilaporkan Staf Cantik, Ruhut: Hati-hati dengan Staf

News | Rabu, 27 Mei 2015 | 14:34 WIB

Wagub DKI Minta Nama Universitas Jual Ijazah Diungkap ke Publik

Wagub DKI Minta Nama Universitas Jual Ijazah Diungkap ke Publik

News | Rabu, 27 Mei 2015 | 13:56 WIB

Kasus Dugaan Gelar Palsu, Hanura Bantu Frans Agung di MKD

Kasus Dugaan Gelar Palsu, Hanura Bantu Frans Agung di MKD

News | Rabu, 27 Mei 2015 | 13:31 WIB

Besok, Mahkamah Ungkap Kasus Staf Cantik Laporkan Anggota DPR

Besok, Mahkamah Ungkap Kasus Staf Cantik Laporkan Anggota DPR

News | Rabu, 27 Mei 2015 | 13:12 WIB

Terkini

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:12 WIB

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:05 WIB

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:01 WIB

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:00 WIB

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:27 WIB