Dituntut Ganti Rugi Tabrakan Monas, Polda Tunggu Penyelidikan

Laban Laisila Suara.Com
Sabtu, 13 Juni 2015 | 14:30 WIB
Dituntut Ganti Rugi Tabrakan Monas, Polda Tunggu Penyelidikan
Kecelakaan lalu lintas (Foto TMC Polda Metrojaya)

Suara.com - Polda Metro Jaya masih menunggu hasil penyelidikan atas peristiwa tabrakan oleh mobil polisi di Monas, Jakarta, yang mengakibatkan empat orang terluka.

Juru Bicara Polda Metro Jaya AKBP Purbaya menjelaskan kalau kepolisian belum bersikap hingga penyelidikan selesai.

“Semua sudah ditangani oleh pihak tekait. Saya kira kalau memang terbukti ada kalalaian, kami akan bersikap,” kata Purbaya yang dihubungi suara.com melalui sambungan telepon, Sabtu (13/6/2015).

Sikap ini, kata Purbaya, berkaitan dengan permintaan maaf dan ganti rugi yang dimintakan keluarga korban maupun dari Ikatan Koko Cici Jakarta.

“Kami ingin secara kekeluargaan. Tersangka juga sudah diperiksa, kalau kelalaian akan diserahkan ke Propam, kalau soal kejadiannya ke Laka Lantas,” ujar Purbaya.

Dia menjamin Poda Metro Jaya akan memberikan sikapnya kalau hasil penyelidikan kelar.

"Saya kira dari Ditsabhara akan menyampaikan permintaan maaf kalau sudah ada hasilnya," jelas Purbaya lagi.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa tabrakan sendiri terjadi di Monas dimana sebuah mobil polisi jenis Ford Ranger dua pintu dengan nomor 14438-VII yang dikendarai Bripda S, bertuliskan Dit Sabhara Polda Metro Jaya, menabrak dua mobil Kijang Inova B 8924 XE dan Mobilio B 1200 URL pada Jumat sore (12/6/2015).

Kedua mobil itu, kata Ikatan Koko Cici Jakarta Falentina Cotton, dalam kedaan ringsek dan berada di bengkel.

Tabrakan juga mengakibatkan empat orang korban luka dan memar. Salah diantaranya Silvi yang mengalami cacat di giginya.

“Korban giginya patah dan beberapa retak-retak,” lanjut Falentina.

Falentina  bercerita kalau mobil polisi yang dikendarai Bripda S melaju kencang di Monas dan menabrak rombongan koko cici yang sedang menggelar syuting video klip soal Jakarta.

Falentina mengatakan, organisasi dan keluarga akan mengajukan gugatan hukum jika kepolisian secara instansi tidak menyatakan permintaan maaf dan mengganti kerugian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI