Tak Suka Kesaksian, Sutan Sebut Mantan Anak Buah Dicuci Otak KPK

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Rabu, 01 Juli 2015 | 16:35 WIB
Tak Suka Kesaksian, Sutan Sebut Mantan Anak Buah Dicuci Otak KPK
Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/4). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana merasa gerah dengan kesaksian mantan anak anak buahnya, Irianto Muhi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2015).

Dalam sidang untuk mendengarkan keterangan saksi untuk sidang lanjutan terdakwa mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno, Irianto mengaku diperintah Sutan untuk mengambil paper bag berisi uang dari Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi.

"Irianto pernah telepon 'sudah saya titip (paper bag) sama Iqbal (Ajudan Sutan)?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said.

Itu sebabnya, Sutan dengan nada tinggi menyangkal adanya telepon dari Irianto. Peristiwa itu, kata dia, tak pernah terjadi.

"Nggak mungkin saya ditelepon, dia disuruh (ambil paper bag) saja tidak," katanya.

Jaksa langsung menanyakan masalah paper bag kepada Irianto. Irianto menerima paper bag yang di dalamnya sudah terdapat amplop berkode P, S, dan A. Kode P diyakini sebagai pimpinan Komisi VII DPR periode 2009-2014, sementara S untuk sekretariat, dan A sebagai anggota. Paper bag diduga berisi duit lantas diserahkan Irianto ke ajudan Sutan bernama Iqbal.

"Benar (telepon Sutan), karena saya sekalian izin pulang," kata Irianto.

Sutan bereaksi keras terhadap kesaksian Irianto. Dia menilai ada yang aneh dengan pernyataan mantan anak buah.

"Otaknya sudah dicuci KPK. Termasuk Iqbal juga. Dia penakut. Dirangkai-rangkai ini. Nggak ada saya suruh. Nggak ada saya minta minta-minta. Titik," kata Sutan.

Waryono Karno didakwa memberikan 140 ribu dolar AS (sekitar Rp1,6 miliar) kepada Sutan dengan tujuan mempengaruhi para anggota Komisi VII dalam pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-Perubahan tahun anggaran 2013.

Atas perbuatannya, Waryono didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a subsider Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sutan Bhatoegana Sebut Anak Buahnya Takut KPK, Lalu Berbohong

Sutan Bhatoegana Sebut Anak Buahnya Takut KPK, Lalu Berbohong

News | Rabu, 01 Juli 2015 | 14:10 WIB

Beri Keterangan Mencla-mencle, Tenaga Ahli Sutan Dimarahi Hakim

Beri Keterangan Mencla-mencle, Tenaga Ahli Sutan Dimarahi Hakim

News | Rabu, 01 Juli 2015 | 13:40 WIB

Di Rekaman KPK, Waryono Bahas Duit Buka Tutup Gendang dengan Rudi

Di Rekaman KPK, Waryono Bahas Duit Buka Tutup Gendang dengan Rudi

News | Kamis, 25 Juni 2015 | 15:26 WIB

Terkini

Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis

Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:05 WIB

Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!

Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:05 WIB

Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!

Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:50 WIB

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:00 WIB

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:50 WIB

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:30 WIB

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB