Tak Suka Kesaksian, Sutan Sebut Mantan Anak Buah Dicuci Otak KPK

Siswanto, Nikolaus Tolen

Rabu, 01 Juli 2015 | 16:35 WIB
Tak Suka Kesaksian, Sutan Sebut Mantan Anak Buah Dicuci Otak KPK
Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/4). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana merasa gerah dengan kesaksian mantan anak anak buahnya, Irianto Muhi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2015).

Dalam sidang untuk mendengarkan keterangan saksi untuk sidang lanjutan terdakwa mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno, Irianto mengaku diperintah Sutan untuk mengambil paper bag berisi uang dari Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi.

"Irianto pernah telepon 'sudah saya titip (paper bag) sama Iqbal (Ajudan Sutan)?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said.

Itu sebabnya, Sutan dengan nada tinggi menyangkal adanya telepon dari Irianto. Peristiwa itu, kata dia, tak pernah terjadi.

"Nggak mungkin saya ditelepon, dia disuruh (ambil paper bag) saja tidak," katanya.

Jaksa langsung menanyakan masalah paper bag kepada Irianto. Irianto menerima paper bag yang di dalamnya sudah terdapat amplop berkode P, S, dan A. Kode P diyakini sebagai pimpinan Komisi VII DPR periode 2009-2014, sementara S untuk sekretariat, dan A sebagai anggota. Paper bag diduga berisi duit lantas diserahkan Irianto ke ajudan Sutan bernama Iqbal.

"Benar (telepon Sutan), karena saya sekalian izin pulang," kata Irianto.

Sutan bereaksi keras terhadap kesaksian Irianto. Dia menilai ada yang aneh dengan pernyataan mantan anak buah.

"Otaknya sudah dicuci KPK. Termasuk Iqbal juga. Dia penakut. Dirangkai-rangkai ini. Nggak ada saya suruh. Nggak ada saya minta minta-minta. Titik," kata Sutan.

Waryono Karno didakwa memberikan 140 ribu dolar AS (sekitar Rp1,6 miliar) kepada Sutan dengan tujuan mempengaruhi para anggota Komisi VII dalam pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-Perubahan tahun anggaran 2013.

Atas perbuatannya, Waryono didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a subsider Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sutan Bhatoegana Sebut Anak Buahnya Takut KPK, Lalu Berbohong

Sutan Bhatoegana Sebut Anak Buahnya Takut KPK, Lalu Berbohong

News | Rabu, 01 Juli 2015 | 14:10 WIB

Beri Keterangan Mencla-mencle, Tenaga Ahli Sutan Dimarahi Hakim

Beri Keterangan Mencla-mencle, Tenaga Ahli Sutan Dimarahi Hakim

News | Rabu, 01 Juli 2015 | 13:40 WIB

Di Rekaman KPK, Waryono Bahas Duit Buka Tutup Gendang dengan Rudi

Di Rekaman KPK, Waryono Bahas Duit Buka Tutup Gendang dengan Rudi

News | Kamis, 25 Juni 2015 | 15:26 WIB

Terkini

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Entertainment | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:42 WIB

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi

Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

×