Diapresiasi, Putusan KY Menskorsing Hakim Sarpin

Arsito Hidayatullah | Suara.com

Kamis, 02 Juli 2015 | 08:19 WIB
Diapresiasi, Putusan KY Menskorsing Hakim Sarpin
Hakim Sarpin Rizaldi saat menjalani pemeriksaan Bareskrim, beberapa waktu lalu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Putusan Komisi Yudisial (KY) yang merekomendasikan skorsing enam bulan (non-palu) kepada hakim Sarpin Rizaldi karena menemukan pelanggaran beberapa prinsip kehakiman diapresiasi oleh Koalisi Masyarakat Sipil sebagai pihak pelapor.

Kendati belum menerima langsung rekomendasi dari KY dan baru mengetahui dari pemberitaan di media, anggota Koalisi Masyarakat Sipil Julius Ibrani menyampaikan apresiasi, karena KY menyelesaikan putusan terkait pelanggaran kode etik hakim Sarpin sesuai dengan waktu yang dijanjikan. KY juga dinilai melakukannya lewat upaya berat, karena dua dari tujuh komisionernya yakni Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri diduga dikriminalisasi atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap hakim Sarpin.

"Kami mengapresiasi putusan KY sebagai preseden positif bahwasanya kekuasaan kehakiman itu terbatas, bukannya tanpa batas," ujar Julius saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Namun, ia pun tetap memberikan beberapa catatan terkait putusan KY tersebut di antaranya bahwa lingkup pemeriksaan KY lebih sempit daripada yang dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Sarpin.

"Saya membaca dari beberapa media bahwa lingkup pemeriksaan KY lebih sempit daripada yang kami laporkan. Dalam putusan tersebut tidak dibahas mengenai dugaan adanya mafia peradilan dalam praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, misalnya tentang adanya perubahan nama hakim (yang menangani perkara tersebut) dan penunjukan hakim Sarpin secara mendadak," tuturnya.

Selain itu, menurut dia, KY juga tidak membahas tentang ruang lingkup praperadilan yang seharusnya sesuai dengan Pasal 77 KUHAP dan telah sengaja diperluas oleh hakim Sarpin dalam memutus praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.

Padahal praktik memperluas kewenangan praperadilan di luar Pasal 77 KUHAP tersebut telah menjadi sumber kekisruhan praperadilan belakangan ini.

"Seharusnya dikatakan bahwa penanganan praperadilan yang dilakukan Sarpin itu tanpa dasar hukum, karena yang berhak menentukan perluasan (ketentuan perundang-undangan) bukanlah pengadilan tapi melalui proses legislasi nasional," katanya.

Menurut pendapatnya, jika semua hal yang menjadi dasar pelaporan dibahas dengan baik oleh KY maka sanksi yang paling tepat diberikan pada hakim Sarpin adalah pemecatan melalui mekanisme Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

"Karena sudah jelas sikap Sarpin yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KY tidak menunjukkan etika dan moralitas yang baik sebagai seorang hakim," Julius menegaskan.

Sementara itu, menurut anggota komisioner KY Imam Anshori Saleh, pelanggaran prinsip yang dilakukan Sarpin bukanlah pelanggaran berat sehingga tidak perlu dibentuk MKH.

"Prinsip yang dilanggar yakni tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli yang dijadikan pertimbangan untuk memutus sehingga yang disampaikan ahli bertentangan dengan yang dimuat hakim dalam putusannya," kata Imam melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (30/6).

Alasan lain adalah Sarpin dinilai tidak teliti menuliskan identitas ahli dengan menyebut Prof Sidharta sebagai ahli hukum pidana padahal yang bersangkutan adalah ahli filsafat hukum.

"Selanjutnya menerima fasilitas pembelaan dari kuasa hukum secara gratis," ungkap Imam.

Sarpin memang diketahui mendapat pembelaan secara cuma-cuma dari Hotma Sitompoel. Hotma yang mendapat kuasa dari Sarpin itu juga pernah melaporkan dua Komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri dan mantan hakim agung, Komariah Sapardjaja ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.

"Dan tidak rendah hati, yakni tidak memenuhi panggilan KY malah menantang kalau berani KY datang ke PN Jakarta Selatan," Imam menambahkan.

Sarpin memang menolak untuk diperiksa oleh KY bahkan meski KY mengirimkan surat panggilan agar Sarpin diperiksa di Pengadilan Tinggi Jakarta, kuasa hukum Sarpin juga menolak untuk diperiksa KY saat proses investigasi KY berlangsung.

"Sidang berlangsung alot, karena masing-masing komisioner menyampaikan argumentasinya," ujar Imam mengenai proses persidangan KY.

Hasil dari rekomendasi KY ini akan disampaikan KY ke Mahkamah Agung.

"Adapun soal teknis yudisial yang menyangkut penetapan tersangka menjadi obyek praperadilan diserahkan sepenuhnya kepada MA," katanya.

Hakim Sarpin dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil pada 17 Februari 2015 karena dugaan putusan praperadilan yang memenangkan gugatan Komjen Pol Budi Gunawan telah melenceng dari aturan.

Sarpin Rizaldi dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Februari 2015 menyatakan bahwa Komjen Pol Budi Gunawan tidak sah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan.

Alasannya, Budi Gunawan bukan subjek hukum sebab ia bukan penyelenggara negara dan penegak hukum sebab hanya menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri ketika kasus itu berlangsung yaitu 2003-2006.

KPK sudah melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung sejak 2 Maret 2015, dan selanjutnya dilimpahkan ke Baresrkim Polri sejak 2 April 2015. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KY Rekomendasikan Skorsing Enam Bulan pada Hakim Sarpin

KY Rekomendasikan Skorsing Enam Bulan pada Hakim Sarpin

News | Rabu, 01 Juli 2015 | 00:43 WIB

Hakim Sarpin Jalani Pemeriksaan Bareskrim

Hakim Sarpin Jalani Pemeriksaan Bareskrim

Foto | Senin, 27 April 2015 | 17:00 WIB

Komisioner KY: Saya Tak Hina Sarpin, Tapi Kritisi Putusannya

Komisioner KY: Saya Tak Hina Sarpin, Tapi Kritisi Putusannya

News | Rabu, 01 April 2015 | 17:11 WIB

Ini Alasan Hakim Sarpin 'Ogah' Dipanggil KY

Ini Alasan Hakim Sarpin 'Ogah' Dipanggil KY

News | Rabu, 01 April 2015 | 14:04 WIB

Terkini

Iran Perketat Aturan Selat Hormuz Hadapi Blokade AS di Teluk Persia

Iran Perketat Aturan Selat Hormuz Hadapi Blokade AS di Teluk Persia

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:31 WIB

Polemik Ijazah Jokowi Kembali Ramai usai Nama JK Disebut, Pengamat Soroti Perang Narasi

Polemik Ijazah Jokowi Kembali Ramai usai Nama JK Disebut, Pengamat Soroti Perang Narasi

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:21 WIB

Dinkes Catat Lonjakan Kasus ISPA: Waspadai Biaya Tersembunyi di Balik Batuk yang Tak Tertangani

Dinkes Catat Lonjakan Kasus ISPA: Waspadai Biaya Tersembunyi di Balik Batuk yang Tak Tertangani

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:15 WIB

Senjata Makan Tuan Blokade AS di Selat Hormuz, Awas China Bisa Ngamuk

Senjata Makan Tuan Blokade AS di Selat Hormuz, Awas China Bisa Ngamuk

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:14 WIB

Gus Lilur Kritik "Gus-Gus Nanggung" yang Peralat NU Demi Kepentingan Kekuasaan

Gus Lilur Kritik "Gus-Gus Nanggung" yang Peralat NU Demi Kepentingan Kekuasaan

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:12 WIB

Ada Transfer Teknologi Alutsista? Ini 5 Fakta Kemitraan Indonesia dan Departemen Urusan Perang AS

Ada Transfer Teknologi Alutsista? Ini 5 Fakta Kemitraan Indonesia dan Departemen Urusan Perang AS

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:11 WIB

Napi Koruptor Nikel Supriadi Kepergok Santai di Ruang VVIP Coffee Shop, Ditjenpas Periksa Kalapas!

Napi Koruptor Nikel Supriadi Kepergok Santai di Ruang VVIP Coffee Shop, Ditjenpas Periksa Kalapas!

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:10 WIB

Pramono Wanti-Wanti Dampak El Nino, Pemangkasan Pohon Bakal Dikebut

Pramono Wanti-Wanti Dampak El Nino, Pemangkasan Pohon Bakal Dikebut

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:05 WIB

Omzet Miliaran! Bareskrim Bongkar Jaringan Gas N2O Whip Pink di 12 Kota

Omzet Miliaran! Bareskrim Bongkar Jaringan Gas N2O Whip Pink di 12 Kota

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:00 WIB

Polisi Ciduk Pengedar Ganja 6,2 Kilogram di Depok usai Dapat Laporan Warga

Polisi Ciduk Pengedar Ganja 6,2 Kilogram di Depok usai Dapat Laporan Warga

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:53 WIB