Ahok Larang PNS di Jakarta Terima Bingkisan

Jum'at, 03 Juli 2015 | 12:22 WIB
Ahok Larang PNS di Jakarta Terima Bingkisan
Gubernur Jakarta Basuki Purnama (Ahok) sidak boraks di Pasar Benhil. [suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan himbauan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI untuk tidak menggunakan mobil dinas DKI diperuntuhkan untuk mudik lebaran. Selain itu PNS Jakarta juga dilarang menerima bingkisan, seperti parcel.

Hal itu dikarenakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berpatokan pada himbauan yang pernah dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita dari dulu ikuti (intruksi) KPK tidak izinkan (mobil dinas untuk mudik). Malahan kami setiap awal minggu, Jumat pertama, kami tidak boleh bawa kendaraan dinas ke kantor," ujar Ahok biasa Gubernur Basuki disapa di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/7/2015).

"Kita sudah larang (tegaskan tidak boleh menerima) parcel. Kalau kirim bunga masih oke lah. Kalau parcel bisa macam-macam ada emas," kata Ahok.

Sebelumnya Ahok menyarankan kepada seluruh PNS DKI yang ingin mengunjungi kampung halaman pada saat bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri menggunakan angkutan umum baik itu pesawat, kereta api atau bus.

"Itu kan mobil dinas. Bisa sewa atau naik kereta saja," ujarnya.

Mantan Bupati Belitung Timur itu menerangkan, mobil dinas yang dimiliki DKI hanya diperuntukkan untuk bekerja dan melayani warga Jakarta. "Pemeliharaan mobil dinas tanggung jawab Pemprov DKI, artinya memang buat dinas atau bekerja (untuk keperluan pemprov)," jelas Ahok.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI