Panggilan KPK Ketiga, Ilham Kemungkinan Tak Datang Lagi

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Senin, 06 Juli 2015 | 11:39 WIB
Panggilan KPK Ketiga, Ilham Kemungkinan Tak Datang Lagi
Ilustrasi KPK [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka, Senin (6/7/2015). Ilham akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar, Sulawesi Selatan, tahun 2006-2012.

"Dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Ini sudah panggilan ketiga bagi Ilham usai dia ditetapkan menjadi tersangka lagi pada 10 Juni 2015.

Pada panggilan pertama dan kedua, dia tidak datang. Pada panggilan kedua tidak datang dengan alasan masih umroh dan medical check up di Singapura.

Hari ini, kemungkinan Ilham tak datang lagi karena sebelumnya pengacara yang bersangkutan sudah meminta KPK menjadwalkan pemeriksaan dilaksanakan pada 9 Juli 2015. Alasannya, sekarang dia sedang mengikuti proses praperadilan yang diajukan lagi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka yang kedua oleh KPK.

Dalam kasus ini, Ilham disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Buka Peluang Tahan Mantan Wali Kota Makassar Pekan Depan

KPK Buka Peluang Tahan Mantan Wali Kota Makassar Pekan Depan

News | Kamis, 02 Juli 2015 | 09:59 WIB

KPK Bisa Maklumi Alasan Ilham Arief Tak Penuhi Panggilan

KPK Bisa Maklumi Alasan Ilham Arief Tak Penuhi Panggilan

News | Rabu, 01 Juli 2015 | 19:06 WIB

Panggilan Pertama Dicueki Ilham, KPK Panggil Ulang Hari Ini

Panggilan Pertama Dicueki Ilham, KPK Panggil Ulang Hari Ini

News | Senin, 29 Juni 2015 | 12:30 WIB

Meski Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Tetap Garap Ilham Arief

Meski Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Tetap Garap Ilham Arief

News | Rabu, 24 Juni 2015 | 11:47 WIB

Bekas Wali Kota Makassar Siap Lawan KPK Lagi di Pengadilan

Bekas Wali Kota Makassar Siap Lawan KPK Lagi di Pengadilan

News | Rabu, 17 Juni 2015 | 12:04 WIB

KPK Tak Masalah Ilham Arief Ajukan Praperadilan Lagi

KPK Tak Masalah Ilham Arief Ajukan Praperadilan Lagi

News | Rabu, 10 Juni 2015 | 19:10 WIB

Terkini

PDIP Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol: Dinilai Lampaui Kewenangan

PDIP Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol: Dinilai Lampaui Kewenangan

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:50 WIB

Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:50 WIB

Kata-kata Menlu Singapura Tolak Purbaya Soal Tarif Selat Malaka

Kata-kata Menlu Singapura Tolak Purbaya Soal Tarif Selat Malaka

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:34 WIB

Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat

Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:21 WIB

Polisi Bekuk Sindikat Ganjal ATM Jaktim: 4 Pelaku Ditangkap, Gasak Rp 274 Juta Pakai Tusuk Gigi!

Polisi Bekuk Sindikat Ganjal ATM Jaktim: 4 Pelaku Ditangkap, Gasak Rp 274 Juta Pakai Tusuk Gigi!

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:20 WIB

Media Malaysia Beberkan 3 Negara Terdampak Besar Jika Selat Malaka Kena Tarif

Media Malaysia Beberkan 3 Negara Terdampak Besar Jika Selat Malaka Kena Tarif

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:17 WIB

Perang Dunia III di Depan Mata! Jerman Kekurangan Tentara, Warga 70 Tahun Jadi Pilihan

Perang Dunia III di Depan Mata! Jerman Kekurangan Tentara, Warga 70 Tahun Jadi Pilihan

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:17 WIB

Nasib Peserta UTBK 2026 yang Curang di Undip, Terancam Masuk Daftar Hitam Permanen

Nasib Peserta UTBK 2026 yang Curang di Undip, Terancam Masuk Daftar Hitam Permanen

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:13 WIB

WNI Dikurung di Malaysia, 2 Pelaku Didenda Usai Tahan Paspor Korban

WNI Dikurung di Malaysia, 2 Pelaku Didenda Usai Tahan Paspor Korban

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:09 WIB

KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol 2 Periode, Siapa yang Paling Lama Menjabat?

KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol 2 Periode, Siapa yang Paling Lama Menjabat?

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:05 WIB