JK: Pendaftaran Pilkada Tak Perlu Tunggu Putusan Tetap Pengadilan

Laban Laisila

Minggu, 12 Juli 2015 | 22:44 WIB
JK: Pendaftaran Pilkada Tak Perlu Tunggu Putusan Tetap Pengadilan
Golkar Islah Tahap Kedua disaksikan Wapres Jusuf Kalla, Sabtu (11/7/2015). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang juga politisi senior Partai Golkar mengatakan, pendaftaran calon untuk pilkada serentak yang diusung partai tersebut tidak perlu menunggu inkracht (putusan tetap).

"Tidak. Inkracht  atau dua-duanya mencalonkan hal yang sama. Itu sudah disetujui oleh pemerintah dan komisi II," kata Wapres di Kupang, NTT, Minggu (12/7/2015).

Sebelumnya pada Sabtu (11/7/2015), Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menjadi mediator islah kedua kubu Partai Golkar.

Adapun poin-poin islah tersebut dalam pertemuan antara kedua kubu yaitu, sebagai pelaksanaan dari kesepakatan yang pertama, 30 Mei, khususnya pasal empat tentang pendaftaran calon ke KPU, sudah terdapat kesepakatan.

Pertama, tim penjaringan bersama bekerja untuk menetapkan calon-calon gubernur, bupati dan wali kota secara bersama di setiap daerah pemilihan.

 Kedua, apabila ada daerah yang berbeda calon dari masing-masing pihak dan tidak bisa disatukan secara musyawarah, maka dilaksanakan survei atau cara demokratis lain untuk disetujui bersama dimana calon yang paling tinggi suaranya menjadi calon yang disetujui.

Ketiga, pengurus DPP, DPD I atau DPD II masing-masing pihak dengan terkoordinasi mengajukan surat pendaftaran secara terpisah dengan satu pasangan calon yang sama.

Hasil tim bersama ke KPU atau KPU daerah masing-masing daerah pemilihan setelah mendapatkan penetapan dari tim penjaringan tingkat Pusat.

Keempat, status kedua pengurus tetap berjalan bersama sampai dengan keputusan pengadilan yang bersifat tetap atau dicapai islah yang penuh.

DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie juga akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) menyusul putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang mengabulkan eksepsi kubu Agung Laksono.

Pada Jumat, majelis hakim PTTUN Jakarta memutuskan mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan Menteri Hukum dan HAM beserta pengurus Golkar kubu Agung Laksono terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya.

Dengan putusan itu maka SK Menkumham yang mengesankan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono tetap berlaku efektif.

Seperti diketahui, ada tiga rekomendasi yang diusulkan panja pilkada komisi II DPR. Pertama, mereka mendorong parpol untuk segera islah hingga batas waktu pendaftaran calon pada 26 Juli 2015. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jusuf Kalla Kembali Jadi Mediator Islah Golkar

Jusuf Kalla Kembali Jadi Mediator Islah Golkar

News | Sabtu, 11 Juli 2015 | 20:30 WIB

Perpres Anti Kriminalisasi Diprotes KPK, Ini Tanggapan JK

Perpres Anti Kriminalisasi Diprotes KPK, Ini Tanggapan JK

News | Selasa, 07 Juli 2015 | 19:31 WIB

ARB: Pemerintah Tidak Mau Tunduk dengan Hukum dan Undang-undang

ARB: Pemerintah Tidak Mau Tunduk dengan Hukum dan Undang-undang

News | Senin, 06 Juli 2015 | 05:31 WIB

Wapres: Mobil Dinas Tidak Boleh Dipakai Mudik

Wapres: Mobil Dinas Tidak Boleh Dipakai Mudik

News | Selasa, 30 Juni 2015 | 06:43 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×