Jusuf Kalla Kembali Jadi Mediator Islah Golkar

Arif Sodhiq Suara.Com
Sabtu, 11 Juli 2015 | 20:30 WIB
Jusuf Kalla Kembali Jadi Mediator Islah Golkar
Wapres Jusuf Kalla kembali menjadi mediator islah Partai Golkar. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali menjadi mediator proses islah kedua kubu Partai Golongan Karya, yakni Agung Laksono dan Aburizal Bakrie. Pertemuan kedua kubu berlangsung di kediaman dinas Wapres di Jalan Diponegoro Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7/2015).

Ketua Umum versi Munas Ancol Agung Laksono dan Sekretaris Jenderal Zainuddin Amali tiba lebih dahulu di rumah dinas Wapres pukul 13.47 WIB. Sedangkan Ketum versi Munas Bali Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham tiba pukul 13.50 WIB.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan Menteri Hukum dan HAM beserta pengurus Golkar kubu Agung Laksono terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Berdasarkan putusan PTTUN seperti dilansir  situs resmi PTTUN-Jakarta.go.id,  majelis hakim PTTUN menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding (Menkumham) dan tergugat II intervensi/pembanding (kubu Agung Laksono).

Majelis hakim PTTUN menyatakan membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tertanggal 18 Mei 2015 yang memenangkan gugatan kubu Aburizal Bakrie atas SK Menkumham terkait kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

"Setelah membaca, memeriksa dan meneliti secara seksama berkas perkara, majelis hakim PTTUN menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan PTUN tanggal 18 Mei 2015 terkait kepengurusan Golkar," demikian bunyi putusan tersebut.

Pertimbangan majelis hakim PTTUN yakni, meski kubu Aburizal selaku penggugat/terbanding mendalilkan penerbitan SK Menkumham atas kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono bertentangan dengan perundang-undangan berlaku, Menkumham dan kubu Agung Laksono dalam persidangan PTUN telah mengajukan eksepsi dan bantahannya.

Bantahan Menkumham dan kubu Agung Laksono kala itu antara lain berkaitan kompetensi absolut dimana PTUN tidak berhak mengadili persoalan Golkar, kubu Aburizal tidak mempunyai kedudukan hukum untuk menggugat, gugatan tidak jelas, gugatan salah pihak, dan gugatan salah objek.

Majelis hakim PTTUN menimbang, bahwa hal-hal berkaitan partai politik telah diatur dalam UU Parpol, yang menyatakan perselisihan internal partai diselesaikan oleh internal partai yakni melalui Mahkamah Partai.

Apabila penyelesaian internal tidak tercapai maka dilakukan melalui Pengadilan Negeri dan putusan Pengadilan Negeri hanya dapat dilakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI