Jusuf Kalla Kembali Jadi Mediator Islah Golkar

Arif Sodhiq | Suara.com

Sabtu, 11 Juli 2015 | 20:30 WIB
Jusuf Kalla Kembali Jadi Mediator Islah Golkar
Wapres Jusuf Kalla kembali menjadi mediator islah Partai Golkar. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali menjadi mediator proses islah kedua kubu Partai Golongan Karya, yakni Agung Laksono dan Aburizal Bakrie. Pertemuan kedua kubu berlangsung di kediaman dinas Wapres di Jalan Diponegoro Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7/2015).

Ketua Umum versi Munas Ancol Agung Laksono dan Sekretaris Jenderal Zainuddin Amali tiba lebih dahulu di rumah dinas Wapres pukul 13.47 WIB. Sedangkan Ketum versi Munas Bali Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham tiba pukul 13.50 WIB.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan Menteri Hukum dan HAM beserta pengurus Golkar kubu Agung Laksono terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Berdasarkan putusan PTTUN seperti dilansir  situs resmi PTTUN-Jakarta.go.id,  majelis hakim PTTUN menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding (Menkumham) dan tergugat II intervensi/pembanding (kubu Agung Laksono).

Majelis hakim PTTUN menyatakan membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tertanggal 18 Mei 2015 yang memenangkan gugatan kubu Aburizal Bakrie atas SK Menkumham terkait kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

"Setelah membaca, memeriksa dan meneliti secara seksama berkas perkara, majelis hakim PTTUN menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan PTUN tanggal 18 Mei 2015 terkait kepengurusan Golkar," demikian bunyi putusan tersebut.

Pertimbangan majelis hakim PTTUN yakni, meski kubu Aburizal selaku penggugat/terbanding mendalilkan penerbitan SK Menkumham atas kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono bertentangan dengan perundang-undangan berlaku, Menkumham dan kubu Agung Laksono dalam persidangan PTUN telah mengajukan eksepsi dan bantahannya.

Bantahan Menkumham dan kubu Agung Laksono kala itu antara lain berkaitan kompetensi absolut dimana PTUN tidak berhak mengadili persoalan Golkar, kubu Aburizal tidak mempunyai kedudukan hukum untuk menggugat, gugatan tidak jelas, gugatan salah pihak, dan gugatan salah objek.

Majelis hakim PTTUN menimbang, bahwa hal-hal berkaitan partai politik telah diatur dalam UU Parpol, yang menyatakan perselisihan internal partai diselesaikan oleh internal partai yakni melalui Mahkamah Partai.

Apabila penyelesaian internal tidak tercapai maka dilakukan melalui Pengadilan Negeri dan putusan Pengadilan Negeri hanya dapat dilakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

ARB: Pemerintah Tidak Mau Tunduk dengan Hukum dan Undang-undang

ARB: Pemerintah Tidak Mau Tunduk dengan Hukum dan Undang-undang

News | Senin, 06 Juli 2015 | 05:31 WIB

Dua Kubu Golkar Telah Bentuk Tim untuk Persiapan Pilkada

Dua Kubu Golkar Telah Bentuk Tim untuk Persiapan Pilkada

News | Rabu, 03 Juni 2015 | 18:58 WIB

Ical Temui JK Minta Ingatkan Menkumham Hormati Putusan PN Jakut

Ical Temui JK Minta Ingatkan Menkumham Hormati Putusan PN Jakut

News | Selasa, 02 Juni 2015 | 14:48 WIB

Meski Sudah Islah, Golkar Kubu Agung Tetap Gelar Musda di Bali

Meski Sudah Islah, Golkar Kubu Agung Tetap Gelar Musda di Bali

News | Minggu, 31 Mei 2015 | 09:20 WIB

Islah Tetapkan 10 Orang Tim Penyaring DPP Golkar

Islah Tetapkan 10 Orang Tim Penyaring DPP Golkar

News | Sabtu, 30 Mei 2015 | 20:30 WIB

Pesimis Damai, PPP Apresiasi Upaya Golkar untuk Islah

Pesimis Damai, PPP Apresiasi Upaya Golkar untuk Islah

News | Selasa, 26 Mei 2015 | 12:48 WIB

Sikapi Rencana Islah, Agung Laksono Segera Siapkan Tim Kerja

Sikapi Rencana Islah, Agung Laksono Segera Siapkan Tim Kerja

News | Selasa, 26 Mei 2015 | 04:31 WIB

Soal Islah Golkar, Ical: Ini Sementara Kesepakatan untuk Pilkada

Soal Islah Golkar, Ical: Ini Sementara Kesepakatan untuk Pilkada

News | Minggu, 24 Mei 2015 | 06:20 WIB

Terkini

Lebanon Pilih Negosiasi dengan Israel, Presiden Joseph Aoun Ungkap 3 Tujuan Utama

Lebanon Pilih Negosiasi dengan Israel, Presiden Joseph Aoun Ungkap 3 Tujuan Utama

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:52 WIB

Kejam! Suami di India Masukkan Benda ke Rahim Istri, Korban Kritis di Rumah Sakit

Kejam! Suami di India Masukkan Benda ke Rahim Istri, Korban Kritis di Rumah Sakit

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:50 WIB

Penembakan Massal di Piramida Teotihuacan, Turis Kanada Tewas Mengenaskan

Penembakan Massal di Piramida Teotihuacan, Turis Kanada Tewas Mengenaskan

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:43 WIB

Arab Saudi Sebut Konflik Timur Tengah Ancam Energi Global dan Stabilitas Ekonomi

Arab Saudi Sebut Konflik Timur Tengah Ancam Energi Global dan Stabilitas Ekonomi

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:29 WIB

Tunjuk Suhud Alynudin, Fraksi PKS Jelaskan Alasan Pergantian Kursi Ketua DPRD DKI Jakarta

Tunjuk Suhud Alynudin, Fraksi PKS Jelaskan Alasan Pergantian Kursi Ketua DPRD DKI Jakarta

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:27 WIB

KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa

KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:24 WIB

Xi Jinping Tekankan Normalisasi Selat Hormuz Jadi Prioritas Global

Xi Jinping Tekankan Normalisasi Selat Hormuz Jadi Prioritas Global

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:20 WIB

UU PPRT Sah Setelah 22 Tahun, PKB: Jangan Sampai Jadi Macan Kertas!

UU PPRT Sah Setelah 22 Tahun, PKB: Jangan Sampai Jadi Macan Kertas!

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:19 WIB

Detik-detik Penangkapan Komplotan Curanmor di Cikupa: Senpi Rakitan dan Peluru Tajam Disita

Detik-detik Penangkapan Komplotan Curanmor di Cikupa: Senpi Rakitan dan Peluru Tajam Disita

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:18 WIB

KPK Bongkar Modus Fraud di Pasar Modal: dari Manipulasi Saham hingga Penyalahgunaan Dana Nasabah

KPK Bongkar Modus Fraud di Pasar Modal: dari Manipulasi Saham hingga Penyalahgunaan Dana Nasabah

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:15 WIB