Dituduh Jadi Dukun Santet, Warga Pamekasan Sumpah Pocong

Suwarjono

Rabu, 15 Juli 2015 | 08:07 WIB
Dituduh Jadi Dukun Santet, Warga Pamekasan Sumpah Pocong
Ilustrasi pocong di sekitar kawasan Monas. [Firsta Nodia]

Suara.com - Banyak cara dilakukan warga untuk mencari keadilan. Salah satunya, seperti yang dilakukan warga Desa Palengan Daya, Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur, dengan menggelar ritual adat yaitu sumpah pocong. Ritual ini berlangsung di Masjid Baital-Makmur terkait tuduhan terhadap pemilik dan penuduh praktik dukun santet.

Ritual sumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal dunia (pocong).

"Kejadian malam hari ini diawali peristiwa saat kejadian malam Sabtu kemarin di mana bapak Asmari meninggal dunia. Beredar fitnah meninggalnya bapak Asmari disantet oleh bapak sair," kata tokoh agama di Desa Palengaan KH Sattar saat menyampaikan sambutan sebelum ritual sumpah pocong itu digelar, Selasa malam (14/7/2015).

Sumpah pocong yang digelar di Masjid Baital-Makmur Dusun Kembang 1, Desa Palengaan Daya kecamatan Palenggaan itu dimulai sekitar pukul 20.00 WIB.

Warga yang menuduh Said memiliki ilmu santet itu bernama Sanadin Umar, juga warga Desa Palengaan Daya.

Sebelum proses sumpah pocong dimulai, terlebih dahulu diawali acara sambutan-sambutan dari aparat Polsek dan Koramil Palengaan, serta tokoh agama setempat.

Selanjutnya sumpah pocong itupun dimulai dengan pembacaan Alfatihah yang dipimpin oleh KH Makmun.

Tertuduh dan penuduh lalu dibungkus oleh kain kafan, dan prosesi ritual sumpah dipimpin oleh KH Hadari.

"Ikuti yang saya ucapkan ini," pinta Hadari, lalu memulai kalimat sumpah dengan pembacaan dua kalimat syahad, yakni kalimat persaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah.

Selama proses sumpah berlangsung, suasana di masjid itu terlihat tegang, hening dan hadirin menyimak kalimat per kalimat yang diucapkan terduga pemilik ilmu santet yang dipandu oleh KH Hadari itu.

Keluarga kedua belah pihak, baik penuduh ataupun tertuduh juga hadir dalam kegiatan itu. Tepat pukul 20.35 WIB, proses sumpah pocong itupun berakhir.

"Lebih baik memang seperti ini, daripada harus berakhir dengan percekcokan dan pada akhirnya terjadi perkelahian atau carok," kata KH Sattar.

Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini.

Sumpah ini merupakan ritual tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat dan digelar untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali.

Berdasarkan kepercayaan masyarakat di Desa Palengaan Daya ini, apabila keterangan atau janjinya yang diucapkan tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari Allah SWT.

Laknat dalam kepercayaan masyarakat di Desa Palengaan ini, semisal yang bersangkutan akan segera mengalami musibah, yang menyebabkan ia meninggal dunia, apabila yang dituduhkan memang terjadi.

Di Pulau Madura, tradisi adat dengan sumpah pocong tidak hanya biasa dilakukan di Kabupaten Pamekasan, akan tetapi juga di Kabupaten Sampang. Masjid yang biasa digunakan masyarakat bersumpah pocong ialah masjid Madegan, yakni masjid tua di Kelurahan Madegan, Kecamatan Kota, Sampang. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Tanzania Tangkap 32 Dukun Terkait Kasus Perburuan Albino

Polisi Tanzania Tangkap 32 Dukun Terkait Kasus Perburuan Albino

News | Sabtu, 07 Maret 2015 | 04:37 WIB

Di Kampung Ini, Dukun Beranak Lebih Dihormati daripada Bidan

Di Kampung Ini, Dukun Beranak Lebih Dihormati daripada Bidan

Lifestyle | Jum'at, 06 Maret 2015 | 17:17 WIB

Dukun Bejat Cabuli Perempuan Patah Tulang

Dukun Bejat Cabuli Perempuan Patah Tulang

News | Sabtu, 21 Februari 2015 | 04:37 WIB

Cabuli 15 Perempuan, Polisi Tangkap Dukun Gadungan

Cabuli 15 Perempuan, Polisi Tangkap Dukun Gadungan

News | Rabu, 11 Februari 2015 | 05:14 WIB

Perkosa Remaja 19 Tahun, Dukun Cabul Diringkus Polisi

Perkosa Remaja 19 Tahun, Dukun Cabul Diringkus Polisi

News | Selasa, 16 Desember 2014 | 22:50 WIB

Minta Harta ke Dukun, Perempuan Ini Dicabuli

Minta Harta ke Dukun, Perempuan Ini Dicabuli

News | Kamis, 04 Desember 2014 | 04:47 WIB

Mengaku Bisa Gandakan Uang, Dukun Ditangkap Polisi

Mengaku Bisa Gandakan Uang, Dukun Ditangkap Polisi

News | Jum'at, 29 Agustus 2014 | 19:37 WIB

Modus Pengobatan, Dukun Palsu Ditangkap Polisi

Modus Pengobatan, Dukun Palsu Ditangkap Polisi

News | Jum'at, 29 Agustus 2014 | 13:21 WIB

Tak Tahan Dilecehkan, Perempuan Ini Potong Kelamin Dukun Cabul

Tak Tahan Dilecehkan, Perempuan Ini Potong Kelamin Dukun Cabul

News | Senin, 04 Agustus 2014 | 05:03 WIB

Gara-Gara Angelina Jolie, Jupe Keseleo

Gara-Gara Angelina Jolie, Jupe Keseleo

Entertainment | Selasa, 10 Juni 2014 | 14:59 WIB

Terkini

Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni

Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:59 WIB

WALHI 'Semprot' Pemprov DKI: Bukannya Perluas Akses Transportasi Umum, Malah Naikkan Tarif

WALHI 'Semprot' Pemprov DKI: Bukannya Perluas Akses Transportasi Umum, Malah Naikkan Tarif

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:49 WIB

Heri Gunawan dan Istri Kompak Mangkir dari Pemeriksaan Kasus CSR BI-OJK, KPK Bakal Panggil Paksa?

Heri Gunawan dan Istri Kompak Mangkir dari Pemeriksaan Kasus CSR BI-OJK, KPK Bakal Panggil Paksa?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:48 WIB

Potensi Chaos di Depan Mata? Sosiolog UGM Soroti Krisis Kepercayaan pada Negara

Potensi Chaos di Depan Mata? Sosiolog UGM Soroti Krisis Kepercayaan pada Negara

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:39 WIB

Bisakah Rumput Laut Menggantikan Plastik? Riset Indonesia Cari Jalan Keluar dari Krisis Sampah

Bisakah Rumput Laut Menggantikan Plastik? Riset Indonesia Cari Jalan Keluar dari Krisis Sampah

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:32 WIB

Buntut Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, DPR Respons Desakan Revisi UU Peradilan Militer

Buntut Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, DPR Respons Desakan Revisi UU Peradilan Militer

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:31 WIB

Ada Demo Mahasiswa, Selain Bundaran HI Hindari 4 Ruas Jalan Ini

Ada Demo Mahasiswa, Selain Bundaran HI Hindari 4 Ruas Jalan Ini

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:23 WIB

WALHI Kritik Kenaikan Tarif Transjakarta, Krisis Udara Ibu Kota Bakal Makin Parah

WALHI Kritik Kenaikan Tarif Transjakarta, Krisis Udara Ibu Kota Bakal Makin Parah

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:18 WIB

Jakarta Siaga Macet Hari Ini, Cek Jalur Alternatif Hindari Demo Mahasiswa di HI

Jakarta Siaga Macet Hari Ini, Cek Jalur Alternatif Hindari Demo Mahasiswa di HI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:11 WIB

Polisi Proses Hukum 2 ABH Penganiaya Bocah di RPTRA Senen: Satu Ditahan, Satu Wajib Lapor

Polisi Proses Hukum 2 ABH Penganiaya Bocah di RPTRA Senen: Satu Ditahan, Satu Wajib Lapor

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:57 WIB